Tinjauan yuridis rangkap jabatan yang dilakukan oleh pejabat publik (studi penelitian rangkap jabatan yang dilakukan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan)
Nomor Panggil : 2018/II/053
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2018
Pembimbing 1 : Yogo Pamungkas
Subyek : Public services - Law and legislation;Personnel management
Kata Kunci : state institutional law, concurrent public officials
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2018_TA_HK_010001400217_Halaman-Judul.pdf | 7 | |
2. | 2018_TA_HK_010001400217_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2018_TA_HK_010001400217_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 13 | |
4. | 2018_TA_HK_010001400217_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf |
|
|
5. | 2018_TA_HK_010001400217_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf |
|
|
6. | 2018_TA_HK_010001400217_Bab-4_Pembahasan.pdf |
|
|
7. | 2018_TA_HK_010001400217_Bab-5_Penutup.pdf |
|
|
8. | 2018_TA_HK_010001400217_Daftar-Pustaka.pdf | 2 | |
9. | 2018_TA_HK_010001400217_Lampiran.pdf |
|
R Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan sebagai Komisaris perusahaan BUMN telah melanggar peraturan Undang-Undang secara tegas Undang-Undang Pelayanan Publik dalam Pasal 17 Ayat (1) mengatur bahwa pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah dari Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.Dalam penelitian ini dikemukakan Boediarso Teguh Widodo yang menjabat sebagai Komisaris PT Jasa MArga tbk sesuai dengan peraturan perundang undangan Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Akibat Hukum apakah yang dapat ditimbulkan bagi Dirjen yang melanggar aturan mengenai Undang-Undang Pelayanan Publik, Berdasarkan kasus Boediarso Teguh Widodob telah melanggar aturan Pelayanan Publik Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara yuridis normatif, dengan sifat deskriptif, bersumber pada data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, dan menarik kesimpulan dengan metode deduktif. Boediarso Teguh Widodo yang merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Jasa Marga melanggar Undang-Undang Pelayanan Publik Jabatan yang di pegang sebagai Komisaris tidak sah karena peraturan perundang-undangan melarang adanya pejabat publik yang merangkap jabatan sebagai Komisaris di Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.