Pembatasan impor ban dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 77/M-DAG/PER/ 11/2016 tentang ketentuan impor ban berdasarkan prinsip restriksi kuantitatif
( (E) Pembatasan impor ban dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Indonesia sebagai anggota GATT harus menaati prinsip-prinsip yang terdapat dalam GATT, termasuk prinsip Restriksi Kuantitatif Permasalahan yang diangkat adalah apakah penerapan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M- DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban melanggar prinsip Restriksi Kuantitatif yang dianut dalam GATT dan apakah pembatasan terhadap impor ban oleh Indonesia dapat menimbulkan kerugian bagi Importir dan Konsumen ban dalam negeri. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif yang didasarkan pada bahan yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan penalaran deduktif.. Aturan pembatasan impor ban melanggar prinsip Restriksi Kuantitatif yang diatur dalam Article XI GATT, dan tidak memenuhi persyaratan pengecualian yang dibolehkkan dalam Article XI angka 2 dan Article XII GATT. Sedangkan akibat pembatasan impor ban ini, maka importir dan konsumen menjadi dirugikan.