Tinjauan yuridis percobaan tindak pidana pencurian yang diputus dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP (Studi Putusan Nomor 129/Pid.B/2018/PN.Bgr)
Nomor Panggil : 2019/I/221
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2019
Pembimbing 1 : Vience Ratna Multi Wijaya
Subyek : Criminal law
Kata Kunci : criminal law, the attempted criminal act of theft is decided by Article 363 paragraph (1) to 3 of th
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2019_TA_SHK_01011256_Halaman-judul.pdf | ||
2. | 2019_TA_SHK_01011256_Lembar-Pengesahan.pdf | ||
3. | 2019_TA_SHK_01011256_Bab1.pdf | ||
4. | 2019_TA_SHK_01011256_Bab2.pdf |
|
|
5. | 2019_TA_SHK_01011256_Bab3.pdf |
|
|
6. | 2019_TA_SHK_01011256_Bab4.pdf |
|
|
7. | 2019_TA_SHK_01011256_Bab5.pdf | ||
8. | 2019_TA_SHK_01011256_Daftar-pustaka.pdf | ||
9. | 2019_TA_SHK_01011256_Lampiran.pdf |
|
P Percobaan tindak pidana pencurian merupakan perbuatan seseorang yang mengambil barang milik orang lain berupa sepeda merk Pasifik namun perbuatan itu tidak berhasil karena diketahui oleh pemilik barang tersebut, dengan menggunakan Studi Kasus Nomor 129/Pid.B/2018/PN.Bgr. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1) apakah perbuatan pelaku memenuhi rumusan unsur Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau Pasal 53 jo Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP (Studi Putusan Nomor 129/Pid.B/2018/PN.Bgr)? dan 2) apakah alasan hakim tidak menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 14 KUHP (Studi Putusan Nomor 129/Pid.B/2018/PN.Bgr)?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative yang bersifat deskripif analisis dengan menggunakan data sekunder dan data primer yang dinalisis secara kualitatif dan cara penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 53 jo Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP 2) alasan hakim dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 129/Pid.B/2018/PN.Bgr adalah karena itu merupakan kewenangan nya dalam menjatuhkan pidana, hakim juga merasa tidak perlu terlalu memikirkan masalah ini karena sudah ada bukti-bukti, dan hakim juga sudah memenuhi aturan undang-undang dalam menjatuhkan pidana. Hasil penelitian bahwa perbuatan pelaku yang tidak berhasil tersebut seharusnya diputus dengan pidana percobaan Pasal 53 jo Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.