Tinjauan yuridis tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diputus bebas (studi kasus putusan Pengadilan Negeri Malang nomor 691Pid.B/2018/PN Mig)
P Pelaku tindak pidana penggelapan harus dibuktikan apakah perbuatan tersebut tetah memenuhi unsur yang didakwakan sehingga apabila tidak terpenuhinya unsur yang didakwakan dapat menyebabkan perbuatan tindak pidana tersebut menjadi tidak terbukti dan pelaku dapat diputus bebas. Seperti halnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 69/Pid.B/2018/PN Mig yang membebaskan pelaku karena tidak terbuktinya unsur tindak pidana penggelapan tersebut. Pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 374 KUHP atau Percobaan Pasal 374 KUHP ? dan bagaimana penjatuhan sanksi pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 69/Pid.B/2018/PN Mlg ?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku terhadap pemenuhan unsur¬unsur delik Pasal 374 KUHP tidak terpenuhi adapun unsur-unsur delik nya adalah unsur delik melawan hukum dan unsur delik memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Perbuatan percobaan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 374 KUHP karena dalam kasus tersebut terdapat percobaan tindak pidana penggelapan. Penjatuhan sanksi pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 691Pid.B12018/PN Mlg dengan menyatakan Terdakwa Agus Suyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP sehingga Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum.