Dasar pemberat pidana terhadap tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan (studi kasus putusan Negeri Tenggarong nomor: 184/Pid.Sus/2018/PN.Trg)
D Dasar pemberat pidana terhadap tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh pamannya yang memiliki hubungan darah,secara berulang dengan melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak yang berusia 16 (enam belas) tahun untuk melakukan persetubuhan dengan cara selalu memberikan uang kepada korban. Mengangkat kasus Putusan Nomor: 184/Pid.Sus/2018/PN.Trg. Pokok permasalahan adalah 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak? (Studi Kasus Putusan Nomor: 184/Pid.Sus/2018/PN.Trg) 2) Apakah dasar pemberat pidana terhadap tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan? (Studi Kasus Putusan Nomor: 184/Pid.Sus/2018/PN.Trg). Tipe penelitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, jenis data adalah jenis data sekunder. Penelitian di analisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulannya adalah 1) Perbuatan terdakwa tidak sepenuhnya memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan 2) Dasar pemberat pidanya terdiri dari delik dikualifisir dan gabungan tindak pidana yaitu perbuatan berlanjut. Hasil penelitian perbuatan terdakwa seharusnya Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.