Tinjauan yuridis mengenai kekerasan fisik dalam ruang lingkup kekerasan dalam rumah tangga (studi kasus Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2017/PN BNJ)
Nomor Panggil : 2019/I/139
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2018
Pembimbing 1 : Mety Rachmawati
Subyek : Criminal law
Kata Kunci : criminal law, forensic medicine law, violence physical in the scope of the household, visum et reper
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2018_TA_HK_010001400120_Halaman-Judul.pdf | -1 | |
2. | 2018_TA_HK_010001400120_Lembar-Pengesahan.pdf | ||
3. | 2018_TA_HK_010001400120_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 13 | |
4. | 2018_TA_HK_010001400120_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 123 |
|
5. | 2018_TA_HK_010001400120_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 18 |
|
6. | 2018_TA_HK_010001400120_Bab-4_Pembahasan.pdf | 27 |
|
7. | 2018_TA_HK_010001400120_Bab-5_Penutup.pdf | 6 |
|
8. | 2018_TA_HK_010001400120_Daftar-Pustaka.pdf | 1 | |
9. | 2018_TA_HK_010001400120_Lampiran.pdf | 33 |
|
K Kekerasan fisik dalam rumah tangga memerlukan adanya visum etrepertum untuk menentukan ada atau tidaknya kekerasan tersebut.Biasanya kekerasan ini dilakukan oleh seorang laki-laki terhadapperempuan. Permasalahannya adalah 1. Apakah perbuatan TerdakwaBoy Alex Prabudi memenuhi unsur- unsur Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga? 2. Bagaimana peranan Visum Et Repertumdalam studi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan PutusanNomor : 125/ Pid.Sus/2017/ PN BNJ?. Metode Penelitian yangdigunakan dengan menggunakan data sekunder, yang didapat daristudi kepustakaan dan menggunakan pendekatan secara yuridisnormatif, adapun sifat penelitiannya adalah deskriptif analitis. Setelahdilakukannya penelitian ini maka perbuatan pelaku : 1. Tidakmemenuhi unsur-unsur Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23Tahun 2004, 2. Terdapat adanya penelantaran rumah tangga yangmelanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau dendapaling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).