L
Lembaga jaminan mempunyai tempat yang sangat penting dalam kegiatan perkreditan. Lembaga jaminan Hak Tanggungan digunakan untuk mengikat objek jaminan utang yang berupa tanah atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah putusan hakim tentang eksekusi Hak Tanggungan dengan cara lelang sudah sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (UUHT) dan upaya hukum apa yang dapat dilaksanakan oleh Debitur yang tidak setuju atas pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara lelang yang dilaksanakan oleh Kreditur. Pembahasan dalam Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dan sifat penelitian Deskriptif. Putusan hakim tentang eksekusi Hak Tanggungan sudah sesuai dengan UUHT dimana eksekusi lelang dilakukan karena debitur wanprestasi. Tindakan debitur yang tidak setuju dengan pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara lelang dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Oleh karena itu Penulis menyarankan agar diadakannya upaya filterisasi permohonan lelang. Sehingga berkas permohonan lelang yang tidak memenuhi kriteria tersebut disarankan untuk dieksekusi melalui pengadilan.