DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat untuk warga DKI Jakarta

2.5


Oleh : Nirwan Anugrah Prima

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/075

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Ninuk Wijiningsih

Subyek : Government policy;Air - Quality control

Kata Kunci : regional autonomy law, dki jakarta provincial government, air quality.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600272_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2020_TA_SHK_010001600272_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_SHK_010001600272_Bab-1_Pendahuluan.pdf 14
4. 2020_TA_SHK_010001600272_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600272_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf 5
6. 2020_TA_SHK_010001600272_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600272_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600272_Daftar-Pustaka.pdf 4
9. 2020_TA_SHK_010001600272_Lampiran.pdf

L Lingkungan hidup yang bersih dan sehat sangat diperlukan oleh masing-masing setiap warga negara. Konstitusi negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa negara menjamin setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Salah satu ciri lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah kualitas udara yang bersih dan sehat. Sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan kualitas udara yang baik dan sehat untuk warga DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu membuat suatu produk hukum atau kebijakan dalam bentuk peraturan perundang–undangan yang mengakomodasi seluruh kepentingan yang berkaitan dengan upaya terwujudnya kualitas udara yang bersih dan sehat untuk kepentingan seluruh warga DKI Jakarta. Pokok Permasalahan: 1) Bagaimana kualitas udara yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, 2) Kebijakan apa saja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat untuk warga DKI Jakarta, 3) Kendala-kendala apa sajakah yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan secara yuridis normatif yang menggunakan data sekunder sebagai data utama dan menggunakan wawancara dengan narasumber yang memahami obyek penelitian dan dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Berdasar parameter ISPU kualitas udara di DKI Jakarta belum benar-benar memiliki kualitas yang bersih dan sehat. Setidaknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir. 2) Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat diantaranya adalah Perda DKI Nomor 2 Tahun 2005 dan Ingub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019. 3) Dalam mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat, Pemprov DKI menemui beragam kendala baik yang berasal dari Pemprov sendiri sebagai pelaksana kebijakan dan dari masyarakat yang kurang memiliki kesadaran dalam mematuhi peraturan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?