DETAIL KOLEKSI

Penjatuhan sanksi pidana penjara terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I dalam putusan nomor 1065/pid.sus/2019/pn.tng


Oleh : Hanan Febrian Rinaldi

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/057

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Dhany Rahmawan

Subyek : Criminal law;Narcotics - Law and legislation

Kata Kunci : imposition of sanctions, criminal against, narcotics abuse, category i.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600149_Halaman-judul.pdf 7
2. 2020_TA_SHK_010001600149_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001600149_Bab-1_Pendahuluan.pdf 21
4. 2020_TA_SHK_010001600149_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600149_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600149_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600149_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600149_Daftar-Pustaka.pdf 2
9. 2020_TA_SHK_010001600149_Lampiran.pdf

P Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin mengkhawatirkan karena semakin meluasnya kasus-kasus tentang narkotika di Indonesia. Penyalahgunaan dalam pengguna narkoba adalah pemakaian obat-obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar. Adapun pokok permasalahan dalam skripsi ini apakah perbuatan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009, Bagaimana penjatuhan sanksi pidana dalam kasus Putusan Nomor 1065/Pid.Sus/2019/PN.TNG Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder, dalam menganalisis data dilakukan dengan metode kualitatif dan pengambilan kesimpulan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap putusan Hakim tersebut maka diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur yang terkandung didalam Pasal 127ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum. Dengan mengacu pada SEMA Nomor 04 ayat 2 (dua) Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, seharusnya hakim menunjuk dokter jiwa/psikiater pemerintah atau Tim Asesment sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERBER/01/III/2014/BNN tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?