DETAIL KOLEKSI

Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah di Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah yang digunakan untuk pembangunan kawasan ekonomi khusus Mandalika


Oleh : Fitriana Maghfirah

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/054

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Irene Eka Sihombing

Subyek : Land tenure - Law and legislation

Kata Kunci : land procurement, special economic zone, mandalika special economic zone development

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600137_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001600137_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001600137_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001600137_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600137_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600137_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf 34
7. 2020_TA_SHK_010001600137_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600137_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001600137_Lampiran.pdf

K Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas tertentu yang tercakup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus salah satunya adalah pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Rumusan masalah 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak milik atas tanah di Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah yang diklaim oleh pihak lain pada pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, 2) Apakah kendala yang dihadapi dalam pengadaan tanah di Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah akibat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data studi kepustkaan dan studi lapangan, analisis data secara kualititaf, dan cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. 1) Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah di Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah berupa ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dengan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah pembatalan atau pencabutan sertipikat tanah yang bermasalah, 2) kendala yang dihadapi tidak ditemukan titik terang atas jumlah besarnya ganti kerugian yang diinginkan pemegang hak dengan pihak pengembang.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?