D
Di era globalisasi ini, kemajuan teknologi menyebabkan aktifitas masyarakat tidak akan terlepas dari bantuan teknologi termasuk di bidang pinjam-meminjam uang tidak hanya dilakukan oleh bank saja tetapi juga dilakukan dengan skema Peer to Peer Lending. Pada dasarnya perjanjian Peer to Peer Lending maupun perjanjian perbankan adalah perjanjian pinjam meminjam sebagaimana disebutkan dalam pasal 1745 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu Perjanjian Pinjam-meminjam. Namun tetap memiliki perbedaan dari segi mitigasi risiko dan perlindungan hukum. Pokok Permasalahan dalam skripsi ini yaitu Apakah mitigasi risiko mengenai risiko kredit di dalam perjanjian Peer to Peer Lending lebih mencegah dibandingkan perjanjian kredit perbankan dan apakah perlindungan hukum terhadap kreditur di dalam perjanjian Peer to Peer Lending lebih melindungi kreditur dibandingkan perjanjian kredit perbankan. Tipe penelitian yang Peneliti gunakan adalah penelitian hukum normatif dengan data sekunder dan didukung dengan data primer yang diperoleh dari studi kepustakaan dan wawancara narasumber dengan sifat penelitian deskriptif-analitis dan penarikan kesimpulan menggunakan penalaran deduktif. Penelitian hukum ini menghasilkan kesimpulan bahwa mitigasi risiko yang dilakukan oleh Bank lebih mencegah risiko dibandingkan mitigasi risiko yang dilakukan oleh Penyelenggara Peer to Peer Lending dan perlindungan hukum dalam perjanjian kredit bank lebih melindungi bank sebagai kreditor dibandingkan perjanjian pinjam meminjam dalam skema Peer to Peer Lending.