Analisis yuridis terhadap hak pendidikan anak pada lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Tangerang
S Semua warga Negara berhak memperoleh pendidikan yang sama tanpa adanya diskriminasi, termasuk anak yang bermasalah dengan hukum yang dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Oleh karena itu, permasalahan yang muncul adalah Apakah hak pendidikan anak pada LPKA Tangerang telah sesuai berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku? dan bagaimanakah hambatan dan upaya terhadap hak pendidikan anak pada LPKA Tangerang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan? Penelitian ini dilakukan melalui tipe penelitian yuridis-normatif. Cara pengumpulan data adalah dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan berupa wawancara di lapangan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan di LPKA Tangerang bahwa pemenuhan hak pendidikan anak pada LPKA Tangerang sudah sesuai berdasarkan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dalam pemenuhan hak pendidikannya masih terdapat hambatan seperti faktor internal yaitu pada sumber daya ketenagaan dan faktor eksternal seperti pemanfaatan sains dan teknologi, oleh karena itu upaya yang dilakukan oleh pihak LPKA sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat (1) ayat (2) dan pasal 36 ayat (3) huruf (g) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pihak LPKA melakukan pemanggilan guru dari luar LPKA dan penggunaan fasilitas pendidikan yang telah ada dengan optimal supaya anak di LPKA Tangerang dididik sesuai berdasarkan sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia.