A
Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1). Untuk mengetahui dan memberi gambaran kegiatan pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi tahun 2012-2032. 2). Untuk mengetahui dan memberi gambaran dampak kegiatan pertambangan terhadap pengembangan masyarakat khususnya yang berada disekitar lokasi pertambangan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis serta data yang digunakan data sekunder dan data primer, pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan, cara pengambilan kesimpulan dilakukan dengan deskriptif analisis. Dalam hal penataan ruang dalam penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi telah sesuai dengan RTRW Kabupaten Banyuwangi dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang