Studi komparasi penanganan gratifikasi di indonesia dan korea selatan
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2025
Pembimbing 1 : Gandes Candra Kirana
Kata Kunci : Comparison of Criminal Procedure, Gratification, Settlement
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2025_SK_SHK_010002100149_Halaman-Judul.pdf | 11 | |
2. | 2025_SK_SHK_010002100149_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf | 1 | |
3. | 2025_SK_SHK_010002100149_Surat-Hasil-Similaritas.pdf | 1 | |
4. | 2025_SK_SHK_010002100149_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf | 1 | |
5. | 2025_SK_SHK_010002100149_Lembar-Pengesahan.pdf | 1 | |
6. | 2025_SK_SHK_010002100149_Pernyataan-Orisinalitas.pdf | 1 | |
7. | 2025_SK_SHK_010002100149_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf | 1 | |
8. | 2025_SK_SHK_010002100149_Bab-1.pdf | 22 | |
9. | 2025_SK_SHK_010002100149_Bab-2.pdf | 38 |
|
10. | 2025_SK_SHK_010002100149_Bab-3.pdf | 42 |
|
11. | 2025_SK_SHK_010002100149_Bab-4.pdf | 18 |
|
12. | 2025_SK_SHK_010002100149_Bab-5.pdf | 2 | |
13. | 2025_SK_SHK_010002100149_Daftar-Pustaka.pdf | 5 | |
14. | 2025_SK_SHK_010002100149_Lampiran.pdf | 1 |
|
T Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yangberdampak luas terhadap tatanan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. salah satu bentuk korupsi yang kompleks adalah gratifikasi. gratifikasi merupakan isu yang krusial dalam sistem pemerintahan karena berkaitan langsung dengan integritas pejabat publik. untuk itu, pengaturannya harus tegas dan tidak menimbulkan ambiguitas hukum. meskipun indonesia dan korea selatan sama-sama menganut sistem hukum civil law, keduanya memiliki pendekatan yang berbeda dalam menangani gratifikasi. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan serta persamaan dalam penanganan gratifikasi di kedua negara. rumusan masalah yang diajukan meliputi bagaimana pengaturan gratifikasi di indonesia dan korea selatan serta bagaimana persamaan dan perbedaan dalam penanganannya. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. data yang digunakan merupakan data sekunder sebagai sumber informasi. hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaturan gratifikasi di indonesia dan korea selatan yang menjadi dasar hukum penanganannya. di indonesia, gratifikasi diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 tahun 2001, dan pelaporan kepada komisi pemberantasan korupsi (kpk). sementara itu, di korea selatan gratifikasi diatur dalam improper solicitation and graft act (kim young-ran act), dengan pelaporan kepada anti-corruption and civil rights commission (acrc). persamaan di antara keduanya mencakup keberadaan lembaga antikorupsi dan aturan hukum gratifikasi, sementara perbedaannya terletak pada pendekatan, sistem pembuktian, efektivitas hukum, dan struktur pelaporannya. hal ini menunjukkan bahwa efektivitas penanganan gratifikasi sangat dipengaruhi oleh struktur hukum, pola penegakan, serta komitmen institusional terhadap integritas publik.
C Corruption is an extraordinary crime that has a wide-ranging impact on the social, economic, and political order of a country. one of the complex forms of corruption is gratification. gratification is a crucial issue in the governance system because it is directly related to the integrity of public officials. therefore, its regulation must be strict and not cause legal ambiguity. although indonesia and south korea both adhere to the civil law legal system, they have different approaches in handling gratification. this research aims to analyze the differences and similarities in handling gratification in both countries. the problem formulation proposed includes how gratification is regulated in indonesia and south korea, as well as the similarities and differences in its handling. this research uses a normative juridical method with a comparative legal approach. the data used are secondary data as the source of information. the research results show that there are regulations on gratification in indonesia and south korea that serve as the legal basis for its handling. in indonesia, gratification is regulated under law number 31 of 1999 jo. law number 20 of 2001, and reported to the corruption eradication commission (kpk). meanwhile, in south korea, gratification is regulated under the improper solicitation and graft act (kim young-ran act), with reporting to the anti-corruption and civil rights commission (acrc). the similarities between the two include the existence of anti-corruption agencies and laws on gratification, while the differences lie in the approach, the burden of proof, the effectiveness of the law, and the reporting structure. this shows that the effectiveness of handling gratuities is greatly influenced by the legal structure, enforcement patterns, and institutional commitment to public integrity.