DETAIL KOLEKSI

Pengalihan kredit pemilikan rumah bersubsidi di pt bank tabungan negara (persero) tbk kantor cabang tangerang oleh debitur kepada pihak ketiga

5.0


Oleh : Alizanoor Septianingsih

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Sharda Abrianti

Kata Kunci : Financial Institution Law; Subsidized Home Ownership; Subsidized Mortgage Take-Over Agreement

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100033_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2025_SK_SHK_010002100033_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002100033_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002100033_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002100033_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002100033_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100033_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002100033_Bab-1.pdf 20
9. 2025_SK_SHK_010002100033_Bab-2.pdf 29
10. 2025_SK_SHK_010002100033_Bab-3.pdf 12
11. 2025_SK_SHK_010002100033_Bab-4.pdf 13
12. 2025_SK_SHK_010002100033_Bab-5.pdf 2
13. 2025_SK_SHK_010002100033_Daftar-Pustaka.pdf 4
14. 2025_SK_SHK_010002100033_Lampiran.pdf 6

M Memiliki kediaman pribadi adalah kebutuhan primer setiap individu yang dijamin keberadaannya dalam Pasal 28H angka 1 UUD 1945. Namun, tingginya harga properti dan rendahnya pendapatan masyarakat, membuat pemerintah menyediakan KPR Bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kredit ini disalurkan melalui bank, salah satunya Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, yang memiliki cabang di Kota Tangerang. Dalam praktiknya, banyak debitur tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian KPR Bersubsidi. Kemudian debitur tersebut mengalihkan KPR Bersubsidi kepada pihak lain sebelum jangka waktu yang ditetapkan tanpa sepengetahuan kreditur. Rumusan masalah yang diangkat adalah apakah perjanjian pengalihan KPR Bersubsidi antara debitur lama dengan debitur baru tanpa sepengetahuan kreditur sudah sesuai dengan perjanjian KPR Bersubsidi, dan bagaimana penyelesaian terhadap kredit mace tatas perjanjian KPR Bersubsidi yang telah dialihkan kreditnya oleh debitur tanpa sepengetahuan kreditur. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dan didukung oleh data primer. Dalam menganalisis data, digunakan pendekatan kualitatif, dengan pengambilan kesimpulannya digunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan, pengalihan KPR Bersubsidi oleh debitur lama sebelum jangka waktunya tanpa sepengetahuan kreditur adalah melanggar Pasal 13 angka 5 huruf d Perjanjian KPR Bersubsidi dan dilarang untuk dilakukan, maka debitur dianggap wanprestasi sesuai Pasal 14 angka 1 huruf b Perjanjian KPR Bersubsidi. Kemudian kredit tersebut dianggap sebagai kredit macet, dan bank dapat melakukan lelang terhadap rumah tersebut sesuai dengan PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

H Having such a private residence is a primary need for every individual whose existence is guaranteed in Article 28H number 1 of the UUD 1945 (Constitution). However, the sky-rocketed price of properties and low community incomes have forced the government to provide subsidized mortgages for low-income people. This credit is channeled through banks, one of which is Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, which has a branch in Tangerang City. In practice, many debtors are unable to fulfill their obligations in the subsidized mortgage agreement. Then the debtor transfers the subsidized mortgage to another party before the specified time period without the creditor\\\'s knowledge. The formulation of the problem raised is whether the subsidized mortgage transfer agreement between the old debtor and the new debtor without the creditor\\\'s knowledge is in accordance with the subsidized mortgage agreement, and how to resolve the defaulted credit in the subsidized mortgage agreement whose credit has been transferred by the debtor without the creditor\\\'s knowledge. This study uses a normative method and is descriptive in nature. The data source used is secondary data obtained from literature studies and supported by primary data. In analyzing the data, a qualitative approach was used, with deductive logic used to draw conclusions. The results of the study showed that the transfer of Subsidized KPR by old debtors before the due date without the creditor\\\'s knowledge violates Article 13 number 5 letter d of the Subsidized KPR Agreement and is prohibited, so the debtor is considered in default according to Article 14 number 1 letter b of the Subsidized KPR Agreement. Then the credit is considered a bad credit, and the bank can auction the house in accordance with PMK No. 213/PMK.06/2020 concerning Auction Implementation Guidelines.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?