DETAIL KOLEKSI

Penyerangan terhadap hors de combat oleh tentara israel yang didahului penyamaran di Ruman Sakit Ibnu Sina menurut hukum humaniter internasional


Oleh : Nahdia Salsabilah

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Aji Wibowo

Subyek : -

Kata Kunci : International Humanitarian Law; Perfidy; Grave Breaches

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100299_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2025_SK_SHK_010002100299_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002100299_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002100299_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002100299_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002100299_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100299_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002100299_Bab-1.pdf 17
9. 2025_SK_SHK_010002100299_Bab-2.pdf 16
10. 2025_SK_SHK_010002100299_Bab-3.pdf 12
11. 2025_SK_SHK_010002100299_Bab-4.pdf
12. 2025_SK_SHK_010002100299_Bab-5.pdf
13. 2025_SK_SHK_010002100299_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2025_SK_SHK_010002100299_Lampiran.pdf

S Sejak peristiwa tanggal 7 Oktober 2023 di Israel yang dilakukan oleh Hamas, Israel terus melakukan serangan terhadap Palestina. Sering kali serangan yang dilakukan oleh Israel tidak pandang bulu. Hal tersebut menyebabkan banyaknya masyarakat Palestina yang meninggal dunia dan terluka. Salah satu contoh penyerangan yang dilakukan oleh Israel, yaitu peristiwa yang terjadi pada awal tahun 2024. Israel melakukan penyerangan di dalam Rumah Sakit Ibnu Sina yang menyebabkan tiga orang Palestina meninggal dunia. Peristiwa tidak sesuai dengan dua prinsip fundamental Hukum Humaniter Internasional, yaitu prinsip pembedaan dan prinsip kesatriaan. Permasalahanan yang dibahas dalam penelitian ini berkaitan dengan penyamaran yang dilakukan dan penyerangan terhadap hors de combat. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis, yang mengkaji ketentuan Hukum Humaniter Internasional yang relevan serta preseden kasus serupa, dengan penelitian deskriptif. Tindakan penyamaran yang dilakukan oleh Israel dikategorikan sebagai tindakan khianat sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Protokol Tambahan I tahun 1977 dan penyerangan terhadap hors de combat yang menyebabkan kematian ini dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan I tahun 1977 serta Statuta Roma.

S Since the events of October 7, 2023 in Israel carried out by Hamas, Israel has continued to carry out attacks against Palestine. Often the attacks carried out by Israel are indiscriminate. This has caused many Palestinians to be killed and injured. One example of an attack carried out by Israel is an incident that occurred in early 2024. Israel attacked Ibn Sina Hospital, causing the death of three Palestinians. The incident did not comply with two fundamental principles of International Humanitarian Law, namely the principle of distinction and the principle of chivalry. The problem discussed in this research relates to the disguise carried out and the attack on hors de combat. The research method used is normative juridical, which examines relevant International Humanitarian Law provisions as well as similar case precedents, with descriptive research. The act of disguise committed by Israel is categorized as an act of perfidy as stipulated in Article 37 of Additional Protocol I of 1977 and the attack on hors de combat that caused this death can be qualified as a grave breaches as stipulated in the Geneva Conventions and Additional Protocol I of 1977 and the Rome Statute.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?