DETAIL KOLEKSI

Analisis penyelesaian kredit macet pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahana Ekonomi Sentosa Studi putusan MA nomor 3639 K/Pdt/2022


Oleh : Kevin Prakoso

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2024

Pembimbing 1 : Sri Untari Indah Artati

Subyek : Loans - Law and legislation - Indomesia;Mortages - Indonesia - Congresses

Kata Kunci : mortgage right, settlement of bad credit

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2024_TA_SHK_010002010003_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2024_TA_SHK_010002010003_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2024_TA_SHK_010002010003_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2024_TA_SHK_010002010003_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2024_TA_SHK_010002010003_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2024_TA_SHK_010002010003_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2024_TA_SHK_010002010003_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2024_TA_SHK_010002010003_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2024_TA_SHK_010002010003_Lampiran.pdf 1

P Perjanjian Kredit yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam suatu perjanjian, harus mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus dinyatakan dalam Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 52 tanggal 30 Januari 2019 dihadapan Notaris Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian kredit antara Debitur dengan Kreditur terkait Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 52 dan upaya penyelesaian kredit macet terhadap Debitur dengan Kreditur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3639 K/Pdt/2022. Penelitian ini merupakan penelitian hokum normatif, bersifat deskriptif, menggambarkan dan menitik beratkan pada kajian terhadap norma-norma atau aturan-aturan hukum yang tertulis menggunakan data sekunder, penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research) dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Dalam penelitian ditemukan bahwa debitor pada awalnya membayar angsuran dan bunga sesuai dengan perjanjian kredit, setelah berjalannya waktu debitoring karjanji (wanprestasi) dalam pelaksanaan perjanjian kredit karena telah terbukti sudah tidak membayar angsuran dan bunga sesuai perjanjian kredit, dari pihak debitur terjadi wanprestasi dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keterlambatan pembayaran oleh debitur, ketidak mampuan financial debitur, atau kondisi force majeure (keadaan memaksa). Upaya penyelesaian wanprestasi telah di identifikasi, mulai dari upaya negosiasi dan mediasi yang dilakukan beberapa kali antara kedua belah pihak telah dilakukan, hingga proses litigasi sebagai langkah terakhir.

T The Credit Agreement agreed upon by both parties in an agreement must have a free will to bind themselves and that will must be stated in the Deed of Working Capital Credit Agreement Number 52 dated 30 January 2019 before Notary Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn . The problem raised in this research is the implementation of credit agreements between Debtors and Creditors regarding Working Capital Credit Agreement Deed Number 52 and efforts to resolve bad credit between Debtors and Creditors in Supreme Court Decision Number: 3639 K/Pdt/2022. This research is normative legal research, is descriptive, describes and focuses on the study of written legal norms or rules using secondary data. This research was carried out using library research which was analyzed qualitatively and the conclusions used deductive logic. . In the research it was found that the debtor initially paid the installments and interest in accordance with the credit agreement, after time the debtor made a promise (default) in implementing the credit agreement because it was proven that he had not paid the installments and interest according to the credit, on the part of the debtor a default occurred which could be caused by various factors. , including late payment by the debtor, the debtor's financial inability, or force majeure conditions. Efforts to resolve defaults have been identified, starting from negotiation and mediation efforts carried out several times between the two parties, to the litigation process as the final step.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?