DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap pembagian harta bersama akibat perceraian Yuli Susanti binti Wagimin dan Mohammad Zali B.Sc. bin Zainal Abidin Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 3482/Pdt.G/2014/PAJT)


Oleh : Riesty Pratiwi Muhartono

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/084

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Khairani Bakri

Subyek : Family Law;Marriage law

Kata Kunci : islamic family law, joint property

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400367_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2018_TA_HK_010001400367_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2018_TA_HK_010001400367_Bab-1_Pendahuluan.pdf 11
4. 2018_TA_HK_010001400367_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400367_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400367_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400367_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400367_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400367_Lampiran.pdf

P Perceraian adalah perbuatan halal tapi tidak dibenci Allah, tetapi apabila terdapat hal-hal tertentu yang menghendaki putusnya perkawinan, maka perceraian boleh dilakukan. Salah satu akibat hukum yang timbul karena terjadinya perceraian yaitu mengenai pembagian harta bersama. Berdasarkan hal tersebut, pokok permasalahan dalam skripsi ini yakni: 1) Bagaimana pembagian harta bersama akibat perceraian antara Yuli Susanti binti Wagimin dengan Mohammad Zali B.Sc. bin Zainal Abidin akibat perceraian berdasarkan Kompilasi Hukum Islam ? 2) Apakah putusan Majelis Hakim tentang pembagian harta bersama tersebut sudah sesuai atau tidak sesuai menurut Kompilasi Hukum Islam? Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analisis, dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi kepustakaan, data dianalisa secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan dengan deduktif. Kesimpulan: Berdasarkan Pasal 1 huruf f jo Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, bahwa harta bersama setelah perceraian dibagi seperdua untuk masing-masing pihak. Putusan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 3482/Pdt.G/2014/PAJT dapat dikatakan sebagian kecil sudah sesuai dan sebagian besar belum sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?