Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penggelapan berdasarkan putusan nomor: 70 K/PID/2016
P Pengertian yuridis mengenai penggelapan dimuat dalam Pasal 374 KUHP yang dirumuskan sebagai berikut “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahunâ€. Pokok permasalahan yang dibahas adalah apakah perbuatan pelaku telah sesuai dengan rumusan unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 374 tentang penggelapan (Studi Putusan Nomor: 70 K/Pid/ 2016) serta Jenis- jenis delik apa sajakah yang terdapat dalam Studi Putusan Nomor 70 K/Pid/2016). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder sedangkan cara penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Dari hasil analisis diketahui bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 374 Kitab undang- undang hukum pidana (KUHP) tentang penggelapan yaitu unsur barang siapa,dengan sengaja, melawan hukum, memiliki suatu barang yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, dan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu. Dan jenis- jenis delik yang terkandung dalam penggelapan dalam hubungan kerja yaitu delik kejahatan, delik commissionis, delik dolus, delik formil, dan delik tunggal.