DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis penggunaan aplikasi Bigo Live terkait pertunjukan film di bioskop berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta


Oleh : Dyana Safitri Juliani

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/049

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Aline Gratika Nugrahani

Subyek : Motion picture - Law and legislation;Copyright

Kata Kunci : business law, intellectual property rights, bigo live and cinema xxi

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600116_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2020_TA_SHK_010001600116_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_SHK_010001600116_Bab-1_Pendahuluan.pdf 18
4. 2020_TA_SHK_010001600116_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 28
5. 2020_TA_SHK_010001600116_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf 15
6. 2020_TA_SHK_010001600116_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf 7
7. 2020_TA_SHK_010001600116_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600116_Daftar-Pustaka.pdf 4
9. 2020_TA_SHK_010001600116_Lampiran.pdf

B Bigo Live merupakan situs jejaring media sosial yang berbasis streaming video online. Penyalahgunaan yang dilakukan oleh pengguna Bigo Live dapat menyebabkan adanya dampak negatif, seperti pelanggaran hak cipta film melalui penayangan secara langsung menggunakan aplikasi Bigo Live pada saat pertunjukan film di bioskop berlangsung. Permasalahan dalam skripsi ini adalah, apakah penggunaan aplikasi Bigo Live terkait penayangan secara langsung untuk pertunjukan film di bisokop merupakan pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta dan bagaimana upaya Cinema XXI dalam menanggulangi penggunaan aplikasi Bigo Live terkait penayangan secara langsung untuk pertunjukan film di bioskop. Pembahasan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang digunakan merupakan data primer dan sekunder dan sifat penelitian deskriptif-analitis. Dalam hal penggunaan aplikasi Bigo Live terkait penayangan secara langsung untuk pertunjukan film di bisokop berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan dilarang melakukan penggandaan ciptaan dalam segala bentuk termasuk film di bioskop. Selanjutnya Cinema XXI telah melakukan upaya untuk mengurangi pelanggaran pembajakan seperti memutarkan video berisi sanksi dan peringatan dilarang melakukan pelanggaran, melakukan pemasangan kamera CCTV pada setiap studio, menempatkan petugas yang selalu berkeliling teater dilengkapi dengan kacamata night vision dan dapat mengetahui dimana lokasi pembajakan dilakukan melalui watermark pada film yang dibajak.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?