Pemenuhan hak atas jaminan sosial oleh Negara dalam kasus pemberhentian layanan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan bagi karyawan PT Freeport Indonesia
Nomor Panggil : 2019/I/159
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2019
Pembimbing 1 : Ahsin Thohari
Subyek : Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;Social security - Law and legislation;Health insurance;Public welfare
Kata Kunci : human rights, the right to social security.
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2019_TA_HK_010001400279_Halaman-judul.pdf | ||
2. | 2019_TA_HK_010001400279_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2019_TA_HK_010001400279_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 17 | |
4. | 2019_TA_HK_010001400279_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 105 |
|
5. | 2019_TA_HK_010001400279_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 111 |
|
6. | 2019_TA_HK_010001400279_Bab-4_Pembahasan.pdf | 111 |
|
7. | 2019_TA_HK_010001400279_Bab-5_Penutup.pdf | 12 |
|
8. | 2019_TA_HK_010001400279_Daftar-Pustaka.pdf | 5 | |
9. | 2019_TA_HK_010001400279_Lampiran.pdf | 9 |
|
H Hak atas jaminan sosial merupakan hak yang timbul dari konsep ketatanegaraan yang disebut dengan konsep negara kesejahteraan (welfare state). Dalam negara kesejahteraan pemberian kesejahteraan harus diberikan kepada setiap warga negara tanpa terkecuali, selain timbul dari konsep negara kesejahteraan, hak atas jaminan sosial juga timbul dari konsep hak asasi manusia. Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pengaturan pemenuhan hak atas jaminan sosial oleh negara di Indonesia dan apakah hak atas jaminan sosial oleh negara dalam kasus layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan karyawan PT Freeport Indonesia yang diberhentikan sepihak telah dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif yang bersumber dari data sekunder dan data primer sebagai pendukung. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan yang dilakukan dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan PT Freeport Indonesia yang memberhentikan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan para karyawannya dikarenakan melakukan aksi mogok kerja merupakan tindakan yang bertentangan dengan konsep negara kesejahteraan dan hak asasi manusia.