Analisis yuridis ketidakcermatan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan barang bukti perkara pidana narkotika (Studi Putusan Nomor 1573/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt)
Nomor Panggil : 2021/I/148
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2021
Pembimbing 1 : Abdul Ficar Hadjar
Subyek : Drug abuse and crime;Narcotics - Law and legislation
Kata Kunci : criminal procedure law, inaccuracy, indictment, evidence, narcotics
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2021_TA_SHK_010001700264_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2021_TA_SHK_010001700264_Lembar-Pengesahan.pdf | -1 | |
3. | 2021_TA_SHK_010001700264_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 18 | |
4. | 2021_TA_SHK_010001700264_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf |
|
|
5. | 2021_TA_SHK_010001700264_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf |
|
|
6. | 2021_TA_SHK_010001700264_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf | -1 |
|
7. | 2021_TA_SHK_010001700264_Bab-5_Kesimpulan.pdf |
|
|
8. | 2021_TA_SHK_010001700264_Daftar-Pustaka.pdf | 4 | |
9. | 2021_TA_SHK_010001700264_Lampiran.pdf |
|
S Surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan suatu perkara pidana di depan persidangan, dan hakim yang memeriksa suatu perkara pidana hanya akan mempertimbangkan dan menilai apa yang tertera dalam surat dakwaan tersebut, menilai mengenai benar atau tidaknya terdakwa melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, kemudian menjatuhkan putusannya. Permasalahannya adalah apakah ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan dapat menyebabkan batal demi hukum (absoluut nietig) menurut Pasal 143 ayat (2) KUHAP (Studi Putusan Nomor 1573/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt) dan apakah konsekuensi dari putusan yang didasarkan atas ketidakcermatan dakwaan terkait dalam barang bukti narkotika. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum yuridis normatif, menggunakan data sekunder dan analisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan pola pikir deduktif. Kesimpulan penelitian ini adalah surat dakwaan yang tidak memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP dinyatakan batal demi hukum. Serta konsekuensi dari putusan ini karena tidak dilakukannya upaya hukum, maka tetap berlaku sebagai putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.