DETAIL KOLEKSI

Pengawasan kantor imigrasi kelas i tpi dumai terhadap wni yang keluar masuk wilayah indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi


Oleh : Andrian Ruhut Harianja

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Muhammad Imam Nasef

Kata Kunci : Supervision, TPI, Indonesian citizens entering and exiting Indonesia.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010001900075_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2025_SK_SHK_010001900075_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010001900075_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010001900075_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010001900075_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010001900075_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010001900075_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010001900075_Bab-1.pdf 20
9. 2025_SK_SHK_010001900075_Bab-2.pdf 26
10. 2025_SK_SHK_010001900075_Bab-3.pdf 13
11. 2025_SK_SHK_010001900075_Bab-4.pdf 22
12. 2025_SK_SHK_010001900075_Bab-5.pdf 3
13. 2025_SK_SHK_010001900075_Daftar-Pustaka.pdf 2
14. 2025_SK_SHK_010001900075_Lampiran.pdf 6

W WNI yang keluar masuk wilayah indonesia juga di atur oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, maka Undang-undang tersebut berlaku bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) maupunwarga negara asing (WNA) yang berada di wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Pengawasan ini tidak hanya mencakup kontrol administratif, tetapi juga bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak yang terlibat, baik warga negara Indonesia maupun asing. Semua regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa arus migrasi, baik yang bersifat legal maupun illegal, dapat dikelola secara efektif. Dikarenakan Kota Dumai berbatasan laut dengan Negara Malaysia banyak ditemui kasus pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara indonesia, pelanggaran tersebut umumnya berupa tindakan melewati perbatasan Negara antara Indonesia dengan Malaysia yang dimana WNI tersebut hendak pergi ke Malaysia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi di kota Dumai. Mereka melakukan pelanggaran dengan pergi ke Malaysia untuk bekerja dengan jalur illegal. Hasil penelitian mengenai pengawasan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan keluar masuk wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi masih jauh dari harapan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Adanya pengawasan lapangan yang kurang efektif, mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Pada tahun 2021 tercatat sebanyak 25 kasus pelanggaran, pada tahun 2022 ketika jumlah kasus melonjak menjadi 257, dan pada tahun 2023 jumlah kasus sedikit menurun menjadi 240. Data ini menyoroti perlunya evaluasi dan perbaikan dalam sistem pengawasan imigrasi serta penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran yang lebih jauh di masa depan.

I Indonesian citizens entering and leaving the territory of Indonesia are also regulated in Law Number 6 Year 2011 on immigration, so that the law applies to every Indonesian citizen (WNI) and foreign citizen (WNA) who are in the sovereign territory of the Republic of Indonesia. This supervision does not onlyinclude administrative control, but also aims to provide legal certainty and benefits for all parties involved, both Indonesian citizens and foreigners. All these regulations are designed to ensure that migration flows, both legal and illegal, can be managed effectively. Because Dumai City shares a sea border with Malaysia, there are many cases of violations committed by Indonesian citizens, these violations are generally in the form of crossing the State border between Indonesia and Malaysia where the Indonesian citizens want to go to Malaysia without going through an official immigration checkpoint in Dumai City. They commit violations by going to Malaysia to work with illegal channels. The results of research on immigration supervision by the Immigration Office Class I TPI Dumai against Indonesian citizens (WNI) who travel in and out of Indonesian territory without going through immigration checkpoints are still far from expectations and not in accordance with the provisions stipulated in Law Number 6 Year 2011. The existence of ineffective field supervision has resulted in violations of the provisions in Law Number 6 of 2011 concerning immigration. In 2021 there were 25 cases of violation, in 2022 when the number of cases jumped to 257, and in 2023 the number of cases decreased slightly to 240. This data highlights the need for evaluation and improvement in the immigration control system as well as law enforcement to prevent further violations in the future.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?