DETAIL KOLEKSI

Penerapan prinsip kehati-hatian terhadap debitur pada perjanjian kredit dengan skema paylater di pt cf


Oleh : Hendrianto Rozaq

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Rachmat Santoso

Kata Kunci : Prudential Principle, PayLater, Dispute Resolution

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100182_Halaman-Judul.pdf
2. 2025_SK_SHK_010002100182_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf
3. 2025_SK_SHK_010002100182_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002100182_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002100182_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002100182_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100182_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf
8. 2025_SK_SHK_010002100182_Bab-1.pdf
9. 2025_SK_SHK_010002100182_Bab-2.pdf
10. 2025_SK_SHK_010002100182_Bab-3.pdf
11. 2025_SK_SHK_010002100182_Bab-4.pdf
12. 2025_SK_SHK_010002100182_Bab-5.pdf
13. 2025_SK_SHK_010002100182_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2025_SK_SHK_010002100182_Lampiran.pdf

P Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian terhadap debitur dalam perjanjian kredit dengan skema PayLater di PT CF, sebuah perusahaan fintech pembiayaan e-commerce yang bekerja sama dengan Shopee. Dalam konteks pertumbuhan pesat industri PayLater, penelitian ini mengkaji sejauh mana PT CF mematuhi ketentuan regulasi yang berlaku, khususnya POJK No. 7/POJK.05/2022. Permasalahan utama yang dibahas mencakup bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian terhadap debitur pada perjanjian kredit dengan skema PayLater di PT CF dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang diberlakukan terhadap debitur pada perjanjian kredit dengan skema PayLater di PT CF. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT CF telah berusaha menerapkan prinsip kehati-hatian melalui proses penilaian kredit yang komprehensif dan mekanisme penanganan sengketa yang terstruktur. Namun, dalam analisis kelayakan debitur, PT CF perlu meningkatkan manajemen risiko pembiayaan untuk mencegah terjadinya piutang bermasalah (Non-Performing Financing). Terhadap debitur yang gagal bayar, penyelesaian sengketa diawali melalui musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan, dapat diajukan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Karena skema PayLater tidak mensyaratkan jaminan dari debitur, dalam kasus wanprestasi, kreditur harus mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menyita aset debitur.

T This research analyzes the application of the precautionary principle to debtors in credit agreements under the PayLater scheme at PT CF, a fintech company specializing in e-commerce financing in collaboration with Shopee. Given the rapid growth of the PayLater industry, this study examines the extent to which PT CF complies with applicable regulatory provisions, particularly POJK No. 7/POJK.05/2022.The main issues discussed include the implementation of the precautionary principle in credit agreements with the PayLater scheme at PT CF and the dispute resolution mechanisms available to debtors in such agreements. The findings indicate that PT CF has made efforts to apply the prudential principle through a comprehensive credit assessment process and a structured dispute resolution mechanism. However, in evaluating debtor eligibility, PT CF needs to enhance its financing risk management to mitigate the risk of non-performing loans.For debtors who default, dispute resolution typically begins with deliberation, and if no agreement is reached, the case may be submitted to the Financial Services Sector Alternative Dispute Resolution Institution (LAPS SJK). Since the PayLater scheme does not require collateral from debtors, in cases of default, creditors must seek a court order to seize the debtor\\\'s assets.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?