Penggunaan prinsip rebus sic stantibus dalam pembatalan perjanjian laut timor (certain maritime arrangements in the timor sea) antara timor leste dengan australia 2006
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2025
Pembimbing 1 : Ayu Nrangwesti
Kata Kunci : Annulment of international Treaties,Rebus Sic Stantibus,Pacta Sunt Servanda,Good Faith,Certain Marit
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2025_SK_SHK_010002000269_Halaman-Judul.pdf | 9 | |
2. | 2025_SK_SHK_010002000269_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf | 1 | |
3. | 2025_SK_SHK_010002000269_Surat-Hasil-Similaritas.pdf | 1 | |
4. | 2025_SK_SHK_010002000269_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf | 1 | |
5. | 2025_SK_SHK_010002000269_Lembar-Pengesahan.pdf | 1 | |
6. | 2025_SK_SHK_010002000269_Pernyataan-Orisinalitas.pdf | 1 | |
7. | 2025_SK_SHK_010002000269_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf | 1 | |
8. | 2025_SK_SHK_010002000269_Bab-1.pdf | 16 | |
9. | 2025_SK_SHK_010002000269_Bab-2.pdf | 27 |
|
10. | 2025_SK_SHK_010002000269_Bab-3.pdf | 9 |
|
11. | 2025_SK_SHK_010002000269_Bab-4.pdf | 16 |
|
12. | 2025_SK_SHK_010002000269_Bab-5.pdf | 4 | |
13. | 2025_SK_SHK_010002000269_Daftar-Pustaka.pdf | 5 | |
14. | 2025_SK_SHK_010002000269_Lampiran.pdf | 33 |
|
P Perjanjian Internasional umumnya memiliki dua macam jenis perjanjian Internasional yaitu multilateral dan bilateral yang dilihat dari jumlah pihaknya. Dalam hal perjanjian CMATS ini termasuk ke dalam jenis perjanjian Internasional bilateral karena negara yang terlibat dua negara. Dalam perjanjian Internasional, terdapat prinsip yang harus ada di dalam setiap perjanjian yaitu prinsip Good Faith, Pacta Sunt Servanda, Jus Cogens, Rebus Sic Stantibus. Perjanjian CMATS telah dibatalkan oleh Timor Leste. Hal ini yang menimbulkan permasalahan, yaitu apakah pembatalan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perjanjian internasional dan apakah dapat digunakan prinsip Rebus Sic Stantibus dalam pembatalannya. Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan tentang pembatalan CMATS dengan beberapa prinsip perjanjian internasional dan menjelaskan tentang penggunaan Rebus Sic Stantibus dalam pembatalannya. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan deskirptif analitis, serta pengolahan data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain beberapa prinsip digunakan dalam pembuatan sebuah perjanjian internasional, prinsip tersebut dapat pula digunakan sebagai alasan pembatalan sebuah perjanjian internasional. Australia dianggap sudah melanggar ketiga prinsip tersebut. Hal ini karena Australia melakukan tindakan spionase yang menyebabkan kerugian bagi pihak Timor Leste. Kerugian yang membuat Timor Leste dapat melakukan pembatalan Perjanjian CMATS. Prinsip Rebus Sic Stantibus ini dapat digunakan oleh Timor Leste sebagai alasan pembatalan Perjanjian CMATS. Pembatalan perjanjian CMATS oleh Timor Leste sudah sesuai dengan prinsip hukum Perjanjian Internasional yaitu prinsip Good Faith dan Pacta Sunt Servanda. Kesimpulan penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, pembatalan perjanjian CMATS ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Perjanjian Internasional Kedua, Rebus Sic Stantibus dapat dijadikan dasar bagi Timor Leste untuk membatalkan Perjanjian CMATS
I International agreements generally have two types of international agreements, namely multilateral and bilateral, which are seen from the number of parties. In the case of the CMATS agreement, it is included in the type of bilateral international agreement because the countries involved are two countries. In international agreements, there are principles that must be present in every agreement, namely the principles of Good Faith, Pacta Sunt Servanda, Jus Cogens, Rebus Sic Stantibus. The CMATS agreement has been canceled by Timor Leste. This raises the problem, namely whether the cancellation is in accordance with the principles of international treaty law and whether the Rebus Sic Stantibus principle can be used in its cancellation. The purpose of the study is to explain the cancellation of CMATS with several principles of international agreements and explain the use of Rebus Sic Stantibus in its cancellation. The research method used is normative juridical, with an analytical descriptive approach, and qualitative data processing. The results of the study show that in addition to several principles used in making an international agreement, these principles can also be used as reasons for canceling an international agreement. Australia is considered to have violated the three principles. This is because Australia committed espionage which caused losses to Timor Leste. The losses that make Timor Leste able to cancel the CMATS Agreement. The Rebus Sic Stantibus principle can be used by Timor Leste as a reason to cancel the CMATS Agreement. The cancellation of the CMATS agreement by Timor Leste is in accordance with the principles of International Treaty law, namely the principles of Good Faith and Pacta Sunt Servanda. The conclusion of the study concludes that, first, the cancellation of the CMATS agreement is in accordance with the principles of International Treaty Law. Second, Rebus Sic Stantibus can be used as a basis for Timor Leste to cancel the CMATS Agreement