DETAIL KOLEKSI

Netralitas aparatur sipil negara pada masa pemilihan umum calon anggota legislatif berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (studi kasus saodah dan darmawati)


Oleh : Nariza Antonia Osmany

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Reni Dwi Purnomowati

Kata Kunci : ASN, Neutrality, General Election, Legislative, Violation

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100304_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2025_SK_SHK_010002100304_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002100304_Surat-Hasil-Similaritas.pdf
4. 2025_SK_SHK_010002100304_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002100304_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002100304_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100304_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002100304_Bab-1.pdf
9. 2025_SK_SHK_010002100304_Bab-2.pdf
10. 2025_SK_SHK_010002100304_Bab-3.pdf
11. 2025_SK_SHK_010002100304_Bab-4.pdf
12. 2025_SK_SHK_010002100304_Bab-5.pdf
13. 2025_SK_SHK_010002100304_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2025_SK_SHK_010002100304_Lampiran.pdf

N Netralitas ASN sangat penting dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Netralitas ASN, yang mencakup PNS dan PPPK merupakan elemen kunci dalam memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil dan transparan. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran terhadap prinsip ini masih sering terjadi, salah satunya terdapat dua orang ASN di Kabupaten Gowa, yaitu Saodah dan Darmawati yang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye salah satu calon anggota dewan legislatif, termasuk penggunaan atribut partai politik. Tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak memihak kepada calon atau partai politik tertentu. Pelanggaran tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan menciptakan contoh buruk bagi ASN lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, mengandalkan data sekunder dari dokumen hukum dan literatur terkait yang dianalisis secara kualitatif dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kedua ASN tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 2 (f) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Gowa Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yaitu pada Pasal 1 angka 9 dan melanggar terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu dalam Pasal 5 huruf n. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi bagi pemerintah. untuk memperkuat penegakan prinsip netralitas ASN guna menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

T The neutrality of ASN is very important in maintaining the integrity and fairness of elections, in accordance with democratic principles. The neutrality of ASN, which includes PNS and PPPK, is a key element in ensuring that elections take place fairly and transparently. However, in practice, violations of this principle still often occur, one of which is two ASN people in Gowa Regency, namely Saodah and Darmawati, who are actively involved in the campaign activities of one of the legislative council candidates, including the use of political party attributes. This action clearly violates the provisions stipulated in Law no. 20 of 2023, which emphasizes that ASN must be neutral and not take sides with certain candidates or political parties. These violations have the potential to undermine public trust in the democratic process and create a bad example for other ASN. The research method used is normative juridical with a descriptive analytical approach, relying on secondary data from legal documents and related literature which is analyzed qualitatively by drawing conclusions deductively. The research results show that the actions of the two ASNs violated several legal provisions, including Article 2 (f) and Article 9 paragraph (2) of Law no. 20 of 2023 and Gowa Regent Regulation Number 23 of 2018 concerning the Code of Ethics for Civil Servants, namely in Article 1 number 9 and violates the provisions of Government Regulation no. 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline, namely in Article 5 letter n. This research also provides recommendations for the government. to strengthen enforcement of the principle of ASN neutrality in order to create honest, fair and democratic elections.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?