DETAIL KOLEKSI

Urgensi pengaturan pengenaan pajak penghasilan bagi pengguna layanan media yang ditawarkan langsung kepada penonton melalui internet


Oleh : Adya Putri Hermawan

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Ali Rido

Kata Kunci : Tax, Income Tax, Over the Top Services, Digital Tax, Digital Economy.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100018_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2025_SK_SHK_010002100018_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002100018_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002100018_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002100018_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002100018_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100018_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002100018_Bab-1.pdf 15
9. 2025_SK_SHK_010002100018_Bab-2.pdf 27
10. 2025_SK_SHK_010002100018_Bab-3.pdf 7
11. 2025_SK_SHK_010002100018_Bab-4.pdf 34
12. 2025_SK_SHK_010002100018_Bab-5.pdf 2
13. 2025_SK_SHK_010002100018_Daftar-Pustaka.pdf 7
14. 2025_SK_SHK_010002100018_Lampiran.pdf 1

P Pengaturan pajak penghasilan bagi pengguna layanan berbasis internet atau layanan over the top (OTT), saat ini diatur melalui Permenkeu Nomor 168 Tahun 2023, sementara dalam Pasal 23A UUD 1945 mengharuskan pungutan pajak diatur dengan undang-undang. Aspek tersebut, menjadikan kontradiksi dari segi hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah terkait urgensi pengaturan pajak OTT dan jangkauan materi muatannya. Metode penelitian yang digunakan ialah normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder sebagai data utama serta dianalisis secara kualitatif dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis, sosiologis dan yuridis pengaturan pajak OTT harus diatur dengan undang-undang. Adapun substansi yang diatur, antara lain meliputi subjek pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak layanan OTT.

I Income tax regulations for users of internet-based services or over the top (OTT) services are currently regulated through Minister of Finance Regulation Number 168 of 2023, while Article 23A of the 1945 Constitution requires tax levies to be regulated by law. This aspect creates a legal contradiction. The problem in this study is related to the urgency of OTT tax regulations and the scope of its content. The research method used is normative which is descriptive, using secondary data as the main data and analyzed qualitatively by drawing conclusions deductively. The results of the study show that philosophically, sociologically and juridically, OTT tax regulations must be regulated by law. The substances regulated include tax subjects, tax objects, and the basis for imposing OTT service taxes.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?