Tinjauan yuridis perluasan kewenangan praperadilan dengan menetapkan seseorang menjadi tersangka (studi putusan praperadilan nomor 24/pid/pra/2018/pn.jkt.sel)
Nomor Panggil : 2019/I/048
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2019
Pembimbing 1 : Abdul Fickar Hadjar
Subyek : Criminal procedure law
Kata Kunci : procedural law, criminal procedure law, extension pretrial authority by assigning someone to be susp
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2019_TA_SHK_010001500182_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2019_TA_SHK_010001500182_Lembar-Pengesahan.pdf | ||
3. | 2019_TA_SHK_010001500182_Bab-1_Pendahuluan.pdf | ||
4. | 2019_TA_SHK_010001500182_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf |
|
|
5. | 2019_TA_SHK_010001500182_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf |
|
|
6. | 2019_TA_SHK_010001500182_Bab-4_Pembahasan.pdf |
|
|
7. | 2019_TA_SHK_010001500182_Bab-5_Penutup.pdf |
|
|
8. | 2019_TA_SHK_010001500182_Daftar-Pustaka.pdf | ||
9. | 2019_TA_SHK_010001500182_Lampiran.pdf |
|
P Perluasan kewenangan praperadilan dengan menetapkan sesorang menjadi tersangka merupakan perluasan yang diberikan kepada pengadilan negeri atas dasar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Setelahdiperluasnya kewenangan praperadilan tersebut, tetap terdapat putusan yang memperluas kewenangan praperadilan yakni Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel. yang putusannya “menetapkan tersangka terhadap Boediono dkkâ€. Sehingga menimbulkan permasalahan yakni: (1) faktor-faktor apa yang menjadi dasar hakim memperluas kewenangan praperadilan?; (2) apakah Putusan Praperadilan Nomor: 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel sudah sesuai dengan kewenangan praperadilan dalam peraturan perundang-undangan dan putusan MK? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data diolah dengan metode kualitatif. Penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan penelitian adalah: (1) faktor-faktor yang dapat menjadi dasar hakim memperluas kewenangan praperadilan adalah: (a) perkembangan kesadaran terhadap hukum dan HAM dalam masyarakat; (b); hakim dapat melakukan penemuan hukum dalam hal terjadi kekosongan hukum sesuai UU 48/2009; (2) Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel. bertentangan dengan KUHAP, PERMA No. 4 Thn 2016, PERKAP No. 12 Thn 2009 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 karena melebihi kewenangan.