Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (studi putusan nomor : 357/PID.B/2014/PN.DPS)
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2016
Pembimbing 1 : Nelly Satiamihardja
Subyek : Criminal Law
Kata Kunci : criminal law, criminal act, persecution, serious wound
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2016_TA_HK_01011437_Halaman-Judul.pdf | 11 | |
2. | 2016_TA_HK_01011437_Bab-1.pdf | 14 | |
3. | 2016_TA_HK_01011437_Bab-2.pdf |
|
|
4. | 2016_TA_HK_01011437_Bab-3.pdf |
|
|
5. | 2016_TA_HK_01011437_Bab-4.pdf |
|
|
6. | 2016_TA_HK_01011437_Bab-5.pdf |
|
|
7. | 2016_TA_HK_01011437_Daftar-Pustaka.pdf | 2 | |
8. | 2016_TA_HK_01011437_Lampiran.pdf |
|
T Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat adalah seseorang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka-luka pada tubuh orang lain. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat demikian diatur di dalam pasal 351 ayat 2 KUHP. Pokok permasalahan dalam skripsi ini yakni, apakah perbuatan pelaku sudah memenuhi atau tidak pasal 351 ayat 2 KUHP yang terdapat dalam putusan Nomor: 357/Pid.B/2014/PN.Dps dan jenis delik apa saja yang terdapat dalam putusan Nomor: 357/Pid.B/2014/PN.Dps. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder, sifat penelitian deskriptif-analisis, dengan menggunakan analisis deduktif, dan data diolah menggunakan metode penelitian kualitatif. Kesimpulan pertama bahwa perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pasal 351 ayat KUHP. Sedangkan jenis-jenis delik yang terdapat di dalamnya adalah delik kejahatan, delik materiil, delik commissionis, delik konkret, delik selesai, delik tunggal, delik biasa, delik kesengajaan.