DETAIL KOLEKSI

Pencantuman informasi secara tidak jelas dalam menu makanan dan minuman di restoran x dan y dari perspektif hak perlindungan konsumen


Oleh : Muhammad Vachry Irsyad Prasanna

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Anna Maria Tri Anggraini

Kata Kunci : Consumer Protection , Price , Menu , Information, Supervision

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002000520_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2025_SK_SHK_010002000520_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002000520_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002000520_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002000520_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002000520_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002000520_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002000520_Bab-1.pdf 13
9. 2025_SK_SHK_010002000520_Bab-2.pdf 5
10. 2025_SK_SHK_010002000520_Bab-3.pdf 5
11. 2025_SK_SHK_010002000520_Bab-4.pdf 5
12. 2025_SK_SHK_010002000520_Bab-5.pdf 2
13. 2025_SK_SHK_010002000520_Daftar-Pustaka.pdf 3
14. 2025_SK_SHK_010002000520_Lampiran.pdf

K Ketidakjelasan pencantuman informasi harga dalam menu makanan dan minuman di sejumlah restoran, termasuk restoran x dan y, menimbulkan permasalahan hukum dalam konteks perlindungan konsumen. kondisi ini menyebabkan konsumen tidak memperoleh kepastian harga sebelum melakukan transaksi, yang berpotensi menimbulkan kerugian serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan kepastian hukum. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) regulasi dan implikasi kewajiban pelaku usaha dalam mencantumkan informasi harga secara jelas; dan (2) peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kewajiban tersebut berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan peraturan menteri perdagangan nomor 35 tahun 2013. metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan konsumen, pelaku usaha, serta instansi terkait. hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak dicantumkannya informasi harga secara jelas telah melanggar ketentuan pasal 4 huruf c uupk dan pasal 2 permendag 35/2013, yang berdampak merugikan konsumen. selain itu, lemahnya pengawasan pemerintah menyebabkan tidak diterapkannya sanksi secara efektif kepada pelaku usaha. oleh karena itu, diperlukan langkah konkret berupa penegakan hukum, penerapan sanksi administratif, serta edukasi kepada pelaku usaha dan konsumen guna meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan menjamin perlindungan hak-hak konsumen.

T The ambiguity in the disclosure of pricing information in food and beverage menus at several restaurants, including restaurant x and y, raises legal issues in the context of consumer protection. this condition results in consumers being deprived of price certainty prior to making a transaction, potentially leading to losses and contravening the principles of transparency and legal certainty. this study aims to examine: (1) the regulations and implications of business actors’ obligations to clearly display pricing information; and (2) the role of the government in monitoring compliance with these obligations based on law number 8 of 1999 concerning consumer protection and minister of trade regulation number 35 of 2013. the method employed is normative juridical with a qualitative descriptive approach, through literature review and interviews with consumers, business actors, and relevant government agencies. the findings indicate that the failure to clearly state pricing information constitutes a violation of article 4(c) of the consumer protection law and article 2 of minister of trade regulation no. 35/2013, resulting in consumer disadvantage. furthermore, weak government oversight has led to ineffective enforcement of sanctions against business actors. therefore, concrete measures are required in the form of law enforcement, the application of administrative sanctions, and education for both business actors and consumers, in order to enhance compliance with regulations and ensure the protection of consumer rights.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?