DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis tentang alat bukti keterangan terdakwa yang disumpah sebagai saksi mahkota (studi putusan nomor 286/pid.b/2024/pn jkt utr)


Oleh : Ziansyah Attallah Rahmana

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Setiyono

Kata Kunci : Evidence

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010001900627_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2025_SK_SHK_010001900627_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010001900627_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010001900627_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010001900627_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010001900627_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010001900627_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010001900627_Bab-1.pdf 24
9. 2025_SK_SHK_010001900627_Bab-2.pdf 45
10. 2025_SK_SHK_010001900627_Bab-3.pdf 22
11. 2025_SK_SHK_010001900627_Bab-4.pdf 16
12. 2025_SK_SHK_010001900627_Bab-5.pdf 3
13. 2025_SK_SHK_010001900627_Daftar-Pustaka.pdf 4
14. 2025_SK_SHK_010001900627_Lampiran.pdf 1

P Pada perkembangan dalam dunia peradilan, terdapat beberapa pembuktian yang melanggar hukum, serta melanggar hak asasi manusia dikarenakan persidangan antara terdakwa dengan saksi mahkota dilakukan secara bersamaan. Salah satunya adalah perkara pada Putusan Nomor 286/Pid.B/2024/PN Jkt Utr., dan 287/Pid.B/2024/PN Jkt Utr. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana kekuatan pembuktian dari keterangan saksi mahkota yang diberikan oleh terdakwa lainnya dan apakah keterangan terdakwa yang disumpah sebagai saksi mahkota dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 286/Pid.B/2024/PN Jkt Utr dapat dinilai sebagai alat bukti menurut KUHAP? Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah metode penulisan hukum normatif, sifat penulisan deskriptif, jenis data menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Hasil penelitian adalah pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap para Saksi Mahkota yang disumpah serta Terdakwa dalam perkara Nomor 286/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr., tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang valid. Hal ini disebabkan karena adanya pelanggaran kaidah asas non self incrimination dan kaidah prosedural yang diatur dalam KUHAP dan ICCPR yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Selain itu, keterangan Saksi Mahkota tidak dapat dijadikan sebagai keterangan dalam Perkara Nomor 286/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr. Hal ini dikarenakan para Saksi Mahkota juga menjadi Terdakwa pada perkaranya sendiri, serta diperiksa secara bersama-sama dengan Terdakwa Krisdian Nur Mulya yang juga dilakukan penyumpahan sebagai saksi.

( (A) In the developments within the judicial world, there have been several pieces of evidence that violate the law and human rights due to the simultaneous trial of the defendant and the crown witness. One of them is the case in Decision Number 286/Pid.B/2024/PN Jkt Utr., and 287/Pid.B/2024/PN Jkt Utr. The formulation of the problem in this thesis is: How strong is the evidentiary value of the crown witness testimony provided by other defendants, and can the testimony of the defendant sworn in as a crown witness in the North Jakarta District Court Decision Number 286/Pid.B/2024/PN Jkt Utr be considered as evidence according to the Criminal Procedure Code (KUHAP)? The research method used by the author is the normative legal writing method, with a descriptive writing nature, using secondary data with primary legal materials and secondary legal materials, and the conclusion is drawn using deductive logic. The result of the research is that the examination conducted jointly on the Crown Witnesses who were sworn in, as well as the Defendants in case Number 286/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr., does not have valid evidentiary power and cannot be accepted as valid evidence. This is due to the violation of the principle of non-self-incrimination and procedural rules regulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP) and the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), which has been ratified by Law Number 12 of 2005 on the Ratification of the International Covenant on Civil and Political Rights. In addition, the testimony of the Crown Witness cannot be used as evidence in Case Number 286/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr. This is because the Crown Witnesses are also Defendants in their own cases, and they were examined together with the Defendant Krisdian Nur Mulya, who was also sworn in as a witness.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?