Tinjauan yuridis mengenai pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual (Kajian daerah Yogyakarta, Semarang dan Surabaya)
E Eksploitasi seksual merupakan tindakan kekerasan seksual merupakan kejahatan serius, yang dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak, kehidupan pribadi anak bahkan kesejahteraan anak maupun masyarakat. Perbuatan tersebut telah dikecam oleh seluruh wilayah yang ada di dunia. Korban dari eksploitasi seksual terhadap anak umumnya anak perempuan dan untuk itu perlu adanya perlindungan khusus yang merupakan pemerintah, negara pemda, keluarga, orang tua masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa atau lembaga pendidikan dan negara. Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran mengenai pemberian perlindungan hukum kepada anak korban eksploitasi seksual, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan menggunakan teori perlindungan hukum dan keadilan restorasi yaitu untuk melindungi hak-hak korban eksploitasi seksual dan serta memperbaiki atau merestorasi kerugian atau luka-luka yang diderita yang disebabkan oleh kejahatan. dan pemulihan korban dengan pemberian restitusi, rehabilitasi, mengembalikan fungsi sosial korban. Hasil dari pada penelitian pemberian perlindungan hukum kepada anak korban eksploitasi seksual telah dilaksanakan dalam Peraturan Daerah masing-masing daerah kajian, namun belum ada pengaturan memberikan kepuasan serta jaminan eksploitasi seksual anak akan berkurang . Rekomendasi dari penelitian ini adalah, hak-hak anak yang menjadi korban eksploitasi seksual, diberikan secara tuntas dan didirikan rumah aman atau penampungan sementara bagi anak-anak korban di daerah-daerah tersebut sehingga anak mendapatkan hak perlindungan, sebagaimana harkat dan martabat anak sebagai ciptaan Tuhan