Analisis status non governmental organizations (NGOs) sebagai subyek dalam hukum internasional
N Non Governmental Organizations (NGOs) merupakan organisasi beranggotakan bukan negara-negara yang telah ada sejak berdirinya LigaBangsa-bangsa. Oleh karenanya keanggotannya yang bukan negara,menyebabkan NGOs tidak mendapatkan pengakuan status sebagaisubyek dalam hukum internasional. Pemberian status ini biasanyadiberikan dengan landasan teori konstitutif. Namun sejak hak asasimanusia menjadi agenda utama PBB, peran NGOs dalam perlindunganhak asasi manusia sangat menonjol melebihi peran yang diberikannegara-negara. Pada beberapa kasus, pengakuan status pribadiinternasional diberikan kepada beberapa NGOs. Pada perkembangannya,peran NGOs dalam hal tersebut semakin meningkat sehingga dapatmempengaruhi negara-negara. Hal ini menimbulkan identifikasi masalahtentang seberapa jauh saat ini status pribadi internasional dari NGOs ini.Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah doctrinal research.Pada penelitian ini dapat disimpulkan bahwa NGOs yang mempunyaistruktur mirip IGOs atau mempunyai peranan level IGOs atau memberikanperan yang sangat besar dalam perumusan instrumen internasional dapatmemperoleh status sebagai subyek hukum internasional secara sangatterbatas. Namun pada dasarnya NGOs bukanlah pribadi dalam hukuminternasional, karena keanggotaannya yang mutlak non negara.Kata Kunci: NGOs, pribadi internasional, kapasitas hukum internasional.
- -