Analisis implementasi online tax system (OTS) dalam mencegah resistensi wajib pajak melalui pendekatan tax compliance model (TCM) : konteks Indonesia : tahun ke 2 dari rencana 3 tahun
P Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mendapatkan bukti empirik dan deskripsi tentang efektivitas pemahaman wajib pajak atas implementasi Ketentuan Peraturan Perundangan Perpajakan (KP3) dan Online Tax System (OTS); (2) Mendapatkan bukti empirik dan deskripsi tentang efektivitas keterampilan wajib pajak dalam pengimplementasian KP3 dan OTS. Adapun maksud penelitian ini adalah: (1) Menyediakan bukti empirik dan deskripsi tentang efektivitas pemahaman waj ib pajak atas KP3 dan OTS; dan (2) Menyediakan bukti empirik dan deskripsi tentang efektivitas ketrampilan wajib pajak dalam pengimplementasian KP3 dan OTS. Kedua maksud penelitian tersebut merupakan salah satu rangkaian dari serangkaian maksud jangka panjang penelitian ini yakni untuk membangun Tax Compliance Model (TCM) berbasis bukti dari Indonesia guna mencegah resistensi pajak. Model ini akan memberikan manfaat bagi fiskus dalam menangani wajib pajak Indonesia secara proporsional dan memadai.Pendekatan atau metode penelitian yang dianut adalah metode kombinasi tipe konkruen-trangulasi, yakni gabungan dari metode kuantitatif-positifistik dan kualitatif-postpositifistik yang berkedudukan sejajar. Sejalan dengan metode penelitian yang dianut (dinyatakan sebagai Kuantitatif-positifistik versus Kualitatif-postpositifistik), maka: (1) Rancangan penelitian: Sifat penelitiannya adalah verifikatif versus eksploratif, Strategi penelitiannya berupa survey versus grounded theory, Intervensi peneliti adalah minimal versus partisipatif, Seting penelitiainnya mencakup seluruh wilayah Indonesia untuk tahun 2017-2019, Unit analisisnya berupa individual dan organisasional, dan Dimensi waktu penelitiannya adalah one-shoot; (2) Penentuan sampel dilakukan secara purposive versus snowballing, sedangkan data dikumpulkan berdasarkan observasi, wawancara dan kuesioner; (3) Analisis data dilakukan dengan cara uji hipotesis deskriptif versus uji keabsahan data yang dilakukan setelah diselesaikannya tahapan: deskripsi data, reduksi data, dan generalisasi data.Hasil penelitian kuantitatif-positifistik menunjukan bahwa efektivitas pemahaman dan keterampilan wajib pajak adalah sebesar 85.74%. Berdasarkan indeks pemahaman dan keterampilan yang dikembangkan dalam penelitian ini, efektifitas sebesar itu adalah termasuk dalam kategori sangat efektif. Merujuk kepada hasil tersebut, maka fiskus direkomendasikan untuk menekankan kegiatan sosialisasi dan pelayanan pada jenis kegiatan yang masih dirasakan rendah kemanfaatannya oleh wajib pajak. Sedangkan hasil penelitian kualitatif-postpostifistik mengungkapkan bahwa pemahaman dan keterampilan wajib pajak atas implementasi KP3 dan OTS sudah sangat baik. Direkomendasikan agar wajib pajak memperhatikan kegiatan sosialisasi yang dilakukan fiskus.