D
Dalam beberapa perkara tindak pidana korupsi maka bentuk tindak pidana penerimaan suap juga dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menggunakan media atau alat berupa seseorang yang statusnya bukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Permasalahan dalam penulisan ini adalah Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHPidana dan Apakah pertimbangan hakim mengenai unsur penyelenggara negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama tersebut sudah tepat dan sesuai. Untuk menjawab permasalahan ini metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan menggunakan data sekunder yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pada dasarnya ada perbedaan pendapat mengenai status kedudukan formil pelaku yaitu yang bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara dan pertimbangan hakim mengenai unsur penyelenggara negara tidak dapat didasarkan pada adanya perbuatan pelaku yang merupakan bagian yang berpartisipasi untuk mewujudkan keinginan atau kehendak dari penyelenggara negara yang dalam hal ini berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.