DETAIL KOLEKSI

Dasar pemberat pidana terhadap tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan (studi kasus putusan Negeri Tenggarong nomor: 184/Pid.Sus/2018/PN.Trg)


Oleh : Yuni Listiayanti

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/176

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Vience Ratna Multi Wijaya

Subyek : Criminal law;Child welfare - Law and legislation

Kata Kunci : criminal law, child protection law, the basis for criminal offenses against criminal acts of persuad

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001400436_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001400436_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001400436_Bab-1_Pendahuluan.pdf 21
4. 2019_TA_SHK_010001400436_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001400436_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001400436_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001400436_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001400436_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001400436_Lampiran.pdf

D Dasar pemberat pidana terhadap tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh pamannya yang memiliki hubungan darah,secara berulang dengan melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak yang berusia 16 (enam belas) tahun untuk melakukan persetubuhan dengan cara selalu memberikan uang kepada korban. Mengangkat kasus Putusan Nomor: 184/Pid.Sus/2018/PN.Trg. Pokok permasalahan adalah 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak? (Studi Kasus Putusan Nomor: 184/Pid.Sus/2018/PN.Trg) 2) Apakah dasar pemberat pidana terhadap tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan? (Studi Kasus Putusan Nomor: 184/Pid.Sus/2018/PN.Trg). Tipe penelitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, jenis data adalah jenis data sekunder. Penelitian di analisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulannya adalah 1) Perbuatan terdakwa tidak sepenuhnya memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan 2) Dasar pemberat pidanya terdiri dari delik dikualifisir dan gabungan tindak pidana yaitu perbuatan berlanjut. Hasil penelitian perbuatan terdakwa seharusnya Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?