DETAIL KOLEKSI

Tanggung jawab maskapai PT. Citilink Indonesia no. QG 971 terhadap penumpang atas penundaan penerbangan dari Padang-Jakarta


Oleh : Cynthia Aghata Belinda Alma

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/137

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Siti Nurbaiti

Subyek : Transportation - Law and transportation

Kata Kunci : transportation law, the responsibility of PT. Citilink Indonesia, flight delays

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001400102_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001400102_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001400102_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001400102_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001400102_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001400102_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001400102_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001400102_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001400102_Lampiran.pdf

P PT. Citilink Indonesia adalah Perusahaan Angkutan Udara Niaga yang mempunyai tugas mengangkut para penumpang dari satu tempat ke tempat lain dengan selamat. Dalam penyelenggaraanya PT. Citilink Indonesia dibebani tanggung jawab terhadap pihak-pihak dalam pengangkutannya. Pokok permasalahan yang diangkat adalah, Bagaimana tanggung jawab PT. Citilink Indonesia No. QG 971 terhadap penumpang atas penundaan penerbangan dari Padang-Jakarta; dan Bagaimana ganti rugi yang diberikan oleh PT. Citilink Indonesia No. QG 971 terhadap penumpang atas penundaan penerbangan Padang-Jakarta. Penulisan dilakukan dengan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dan dengan menggunakan data sekunder dan primer sebagai data pendukung yang dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PT. Citilink Indonesia No. QG 971 tidak menerapkan tanggung jawab secara penuh sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Jo Pasal 36 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Jo Pasal 10 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 maupun ketentuan internal berupa SOP Delay Management. dan PT. Citilink Indonesia No. QG 971 mengabaikan pemberian ganti rugi secara penuh sebab tidak memberikan pilihan kepada penumpang untuk mengalihkan penerbangan dengan maskapai yang berbeda dan tanpa dibebani biaya tambahan, juga tidak diberikannya minuman dan makanan berat untuk para penumpang sebab waktu menunggu keterlambatan telah melewati 120 menit, sebagaimana diatur dalam ketentuan internal berupa SOP Delay Management.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?