DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai hak atas kebebasan beragama terhadap Yenima Swandina Alfa yang ditolak SMPN 3 Genteng, Banyuwangi menurut International Covenant on Civil and political rights


Oleh : Dhea Edgina Tiara Sari

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/034

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Aji Wibowo

Subyek : International law

Kata Kunci : international covenant, civil and political rights, the right to freedom of religion

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500116_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500116_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500116_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500116_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500116_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500116_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500116_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500116_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500116_Lampiran.pdf

I ICCPR terdiri dari derogable rights dan non-derogable rights, hak kebebasan beragama termasuk ke dalam non-derogable rights yang artinya pemenuhannya tidak boleh dikurangi oleh Negara. Namun dalam kenyataannya hak atas kebebasan beragama masih banyak yang dilanggar di Indonesia, salah satunya adalah kasus penolakan Yenima Swandina Alfa oleh SMPN 3 Genteng, Banyuwangi yang didasarkan atas agama atau kepercayaan. Permasalahan yang diangkat adalah: 1. Apakah terdapat pelanggaran HAM terhadap Yenima Swandina Alfa dalam kasus penolakannya oleh SMPN 3 Genteng, Banyuwangi berdasarkan ICCPR? 2. Bagaimana mekanisme penegakan hukum terhadap kasus penolakan Yenima Swandina Alfa oleh SMPN 3 Genteng, Banyuwangi dalam perspektif ICCPR? Peneltian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulannya menunjukkan bahwa: 1. Kasus penolakan Yenima Swandina Alfa oleh SMPN 3 Genteng, Banyuwangi melanggar HAM dalam bidang hak atas kebebasan beragama. 2. Mekanisme penegakan hukum dalam kasus penolakan Yenima Swandina Alfa oleh SMPN 3 Genteng, Banyuwangi adalah dengan pencabutan peraturan yang bersifat diskriminatif di SMPN 3 Genteng, Banyuwangi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi yang merupakan perintah dari Bupati Kabupaten Banyuwangi.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?