DETAIL KOLEKSI

Penafsiran makna rumusan frasa “itikad baik” bagi direksi menurut pasal 97 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas


Oleh : Denny Dai

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/030

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Arif Wicaksana

Subyek : Commercial law

Kata Kunci : good faith, statutory duty of good faith, fiduciary duty, responsibility of directors

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500108_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500108_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500108_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500108_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500108_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500108_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500108_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500108_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500108_Lampiran.pdf

P Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mewajibkan direksi untuk mengurus Perseroan Terbatas (PT) dengan itikad baik. Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi terhadap kerugian PT apabila kewajiban ini dilanggar. Namun demikian, sampai saat ini belum ada kaidah hukum yang mendefinisikan keberlakuan frasa “itikad baik” dalam Pasal 97 UU PT, sehingga hak direksi atas kepastian hukum berpotensi untuk dilanggar. Maka, permasalahannya adalah bagaimana frasa “itikad baik” dalam Pasal 97 UU PT seharusnya ditafsirkan secara umum? Serta seperti apa penafsiran frasa “itikad baik” dalam Pasal 97 UU PT dengan perluasan makna? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, dilakukan penelitian normatif terhadap sistematika serangkaian kaidah hukum PT Indonesia disertai perbandingan hukum terhadap kaidah hukum PT di negara-negara civil law maupun common law. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan menggunakan metode induktif. Kesimpulan penelitian adalah frasa “itikad baik” dalam Pasal 97 UU PT secara umum harus ditafsirkan “selama perbuatan pengurusan direksi tidak bersifat melawan hukum.” Serta dalam hal-hal tertentu yang mengharuskan penafsiran tersebut diperluas, maka penafsirannya akan menjadi “selama perbuatan pengurusan direksi tidak bersifat melawan hukum dan/atau bukan merupakan perbuatan untuk mengambil kesempatan menguntungkan dirinya sendiri, jika sebenarnya kesempatan itu dapat diberikan kepada PT”

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?