DETAIL KOLEKSI

Persekongkolan tender dalam pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan di Pemerintah Daerah Kota Bandung

0.0


Oleh : Syafira Yusri Aisyah

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/090

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : N.G.N Renti Maharaini

Subyek : Unfair competition - Law and legislation

Kata Kunci : competition law, conspiracy, tender

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600345_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001600345_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001600345_Bab-1_Pendahuluan.pdf 2
4. 2020_TA_SHK_010001600345_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600345_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600345_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf -1
7. 2020_TA_SHK_010001600345_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600345_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2020_TA_SHK_010001600345_Lampiran.pdf

P Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur mengenai larangan tentang persekongkolan tender. Persekongkolan tender dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk memenangkan pelaku usaha dalam tender. Permasalahan penelitian ini adalah apakah isi amar putusan KPPU Perkara Nomor 12/KPPU-L/2015 no. 1 tentang kegiatan persekongkolan tender yang dilakukan di wilayah kota Bandung dengan pelaku usaha telah sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan juga melihat bagaimana pertimbangan majelis KPPU, Hakim Pengadilan Negeri Bandung dan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara tersebut. Penulisan dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang menggunakan data sekunder sebagai data utama, dianalisis secara kualititatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pemkot Bandung dengan PT Bandung Raya Indah Lestari tidak melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena tidak terpenuhinya unsur persekongkolan tender, dimana KPPU tidak dapat membuktikan unsur persekongkolan tender pada saat di Pengadilan Negeri Bandung karena kurangnya pembuktian yaitu minimal dua alat bukti yang diajukan oleh KPPU. Pertimbangan Majelis KPPU menyatakan bahwa kegiatan antara Pemkot Bandung dan PT Bandung Raya Indah Lestari melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sedangkan Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan kegiatan antara Pemkot Bandung dan PT Bandung Raya Indah Lestari tidak melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena tidak tepenuhinya unsur persekongkolan dimana putusan Pengadilan Negeri Bandung juga telah diperkuat oleh Hakim Mahkamah Agung.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?