DETAIL KOLEKSI

Perbandingan hukum pengaturan equity crowdfunding di Indonesia dan Australia

5.0


Oleh : Kalvin Dewantara

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/061

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Sharda Abrianti

Subyek : Commercial law;Investments

Kata Kunci : equity crowdfunding, capital, investment

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600188_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001600188_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_SHK_010001600188_Bab-1_Pendahuluan.pdf 15
4. 2020_TA_SHK_010001600188_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 21
5. 2020_TA_SHK_010001600188_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600188_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600188_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600188_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2020_TA_SHK_010001600188_Lampiran.pdf

P Perkembangan teknologi di era Abad ke-21 telah berkembang sangat pesat dan mengalami metamorfosis yang berkesinambungan. Salah satu bentuk kegiatan usaha bisnis yang telah hidup di masyarakat dan telah berkembang adalah equity crowdfunding, yang memberikan imbalan kepada pemberi dana (funder) berupa kepemilikan saham. Equity Crowdfunding ini telah diterapkan baik di Indonesia maupun di Australia. Terdapat tiga pihak pada kegiatan ini, pemodal adalah pihak yang paling banyak diatur dalam kedua negara baik Indonesia maupun Australia. Permasalahannya adalah bagaimana perbedaan pengaturan terhadap pemodal dalam kegiatan Equity Crowdfunding di Indonesia dengan Australia dan bagaimana perbedaan perlindungan hukum bagi pemodal dalam Equity Crowdfunding di Indonesia dengan Australia. Penelitian dilakukan dengan tipe penelitian hukum normatif yang bersumber dari data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan cara metode deduktif. Kesimpulan dari skripsi ini ialah terdapat tiga hal yang membedakan yaitu terkait dasar hukum, persyaratan pemodal dan batasan pemodal, serta perlindungan hukum bagi pemodal di Indonesia yang mencakup prinsip keterbukaan, independensi, dan kesamaan informasi sedangkan di Australia pun memiliki prinsip yang sama namun ada tambahan prinsip keamanan. Terhadap upaya preventif dan represif di Indonesia dengan Australia memiliki beberapa kesamaan namun ada beberapa perbedaan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?