DETAIL KOLEKSI

Perbandingan tindak pidana pencurian berdasarkan KUHP Indonesia dan KUHP Thailand.

0.0


Oleh : Govindo Fernando

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/055

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Yenti Garnasih

Subyek : Crime - Law and legislation

Kata Kunci : crime, law and legislation, civil law.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600147_Halaman-judul.pdf 6
2. 2020_TA_SHK_010001600147_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_SHK_010001600147_Bab-1_Pendahuluan.pdf 21
4. 2020_TA_SHK_010001600147_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600147_Bab-3_Analisis-dan-Pembahasan.pdf 6
6. 2020_TA_SHK_010001600147_Bab-4_Kesimpualan.pdf 3
7. 2020_TA_SHK_010001600147_Daftar-pustaka.pdf 2
8. 2020_TA_SHK_010001600147_Lampiran.pdf

D Dalam hal ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian antara Indonesia yang menganut sistem hukum civil law dan Thailand yang menganut sistem timur jauh, mengenai perbandingan hukum tentang tindak pidana pencurian Didalam KUHP Indonesia tindak pidana pencurian diatur dalam buku II Bab XXII, yaitu antara Pasal 362 KUHP s.d Pasal 367 KUHP sedangkan didalam KUHP Thailand tindak pidana pencurian diatur dalam Buku II TITEL XII bab 1 Pasal 334 s.d Pasal 336 bis. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana persamaan tindak pidana pencurian menurut kitab undang-undang hukum pidana Indonesia dan kitab undang-undang hukum pidana Thailand?, bagaimana perbedaan tindak pidana pencurian menurut kitab undang-undang hukum pidana Indonesia dan kitab undang-undang hukum pidana Thailand?, penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian perbandingan, sifat penelitian yang digunakan yaitu komparatif dan menggunakan data sekunder. Kesimpulan penilitian ini yaitu pengaturan tindak pidana pencurian di Indonesia ini telah diatur di dalam pasal 362 KUHP Indonesia dan pasal 334 KUHP Thailand. Ddalam KUHP Indonesia tindak pidana pencurian diatur dalam buku II Bab XXII, yaitu terdiri dari 6 pasal yakni pasal 362 KUHP s.d pasal 367 KUHP, sedangkan pengaturan tindak pidana pencurian didalam KUHP Thailand terdapat pada buku II TITEL XII bab 1, yaitu terdiri dari 5 pasal yakni pasal 334 s.d pasal 336 bis. Persamaan tindak pidana pencurian antara Indonesia dan Thailand yaitu sama-sama merupakan delik formil, yang lainnya yaitu Cara melakukan pencurian yaitu dengan cara mengambil suatu barang kepunyaan orang lain untuk dimiliki. Sedangkan perbedaannya yaitu perbedaan dalam penerapan sanksi bagi setiap pelanggar tindak pidana pencurian dalam KUHP Indonesia dan KUHP Thailand. KUHP Indonesia menerap sanksi terhadap pencurian paling lama 5 tahun sedangkan KUHP Thailand menerapkan sanksi tindak pidana pencurian tidak lebih dari 3 tahun.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?