DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Sragen.

5.0


Oleh : Elfira Oktaviana R

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/050

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Dyah Setyorini

Subyek : Land tenure - Law and legislation

Kata Kunci : land registration, complete systematic land registration.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600117_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001600117_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_SHK_010001600117_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001600117_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600117_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600117_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600117_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600117_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001600117_Lampiran.pdf

S Salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan khususnya dalam mempercepat dan meningkatkan pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali serta untuk menghilangkan anggapan masyarakat bahwa pengurusan sertipikat itu lama dan berbelit-belit, maka pemerintah melakukan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), salah satunya di Kabupaten Sragen. Pokok permasalahannya adalah Apakah PTSL di Kabupaten Sragen sudah sesuai atau tidak dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap?, Apakah kendala yang timbul dalam Kegiatan PTSL di Kabupaten Sragen? dan Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang timbul dalam kegiatan PTSL di Kabupaten Sragen?. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan tipe penelitian hukum normatif, bersumber pada data primer, data sekunder dan data tersier, menganalisis dengan metode kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Kegiatan PTSL di Kabupaten Sragen tahun 2018 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang dilakukan dengan 13 tahap dan selesai sesuai target sebanyak 44.048 bidang tanah. Namun muncul kendala-kendala diantaranya kurangnya petugas ukur, ada beberapa lokasi yang keadaan geografisnya sulit, pemohon tidak ada di tempat pada saat pengukuran dan kurangnya pengetahuan para peserta PTSL. Adapun solusinya adalah kegiatan PTSL dengan melibatkan pihak ketiga yaitu Surveyor Kadaster Berlisensi dan Asistennya, mengurangi alat dan volume corong, perwakilan dengan dibuat surat kuasa, dan mengadakan sosialisasi penyuluhan gabungan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?