DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap hak asuh anak (Hadhanah) atas ayah narkobais dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga menurut ketentuan hukum keluarga Islam di Indonesia (studi kasus Putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor 42/PDT.G/2019/ PA.PSPK)


Oleh : Rahadi Yogiaris

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/II/145

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Khairani Bakri

Subyek : Family law;Child custody - Law and legislation

Kata Kunci : Islamic family law, child custody (hadhanah), drugs

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001500341_-Halaman-Judul.pdf 8
2. 2020_TA_SHK_010001500341_-Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001500341_-Bab-1_Pendahuluan.pdf 16
4. 2020_TA_SHK_010001500341_-Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 24
5. 2020_TA_SHK_010001500341_-Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001500341_-Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001500341_-Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001500341_-Daftar-Pustaka.pdf 8
9. 2020_TA_SHK_010001500341_-Lampiran.pdf

P Perkawinan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT yang dilakukan oleh pria dan wanita. Namun, tidak jarang berakhir dengan perceraian, maka salah satu akibatnya yaitu hak asuh anak (hadhanah). Berdasarkan hal tersebut, didalam putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor 42/Pdt.G/2019/PA.Pspk, Pihak Penggugat (ibu) mengajukan gugatan cerai gugat dan hadhanah ke Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan terhadap pihak Tergugat (ayah), dikarenakan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan dikarenakan perilaku Tergugat. Didalam putusan, hadhanah terhadap anak laki-laki pertama yang berusia 8 tahun jatuh kepada Tergugat, yang merupakan pemakai narkoba, melakukan KDRT, dan terkait perilaku lainnya. sehingga penulis tertarik untuk meneliti putusan tersebut. Maka, penulis merumuskan pokok permasalahan sebagai berikut: apakah dimungkinkan hak asuh anak (hadhanah) diberikan kepada Ayah narkobais dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga menurut ketentuan hukum keluarga Islam di Indonesia? dan bagaimana kesesuaian amar putusan nomor 3 Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor 42/Pdt.G/2019/PA.Pspk menurut ketentuan hukum keluarga Islam di Indonesia?. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, sifat penelitian ini bersifat deskriptif analisis, data yang digunakan data sekunder dengan cara keperpustakaan, analisis data dalam penelitian ini bersifat data kualitatif dan mengambil kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah tidak dimungkinkan hak asuh anak (hadhanah) dapat diberikan kepada Ayah narkobais dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga serta menurut ketentuan hukum keluarga Islam di Indonesia yaitu Pasal 105 huruf A dan B, Pasal 107 Ayat 3 dan 4, Pasal 109, Pasal 156 huruf A, B, dan C Kompilasi Hukum Islam dan beberapa ketentuan dalam Syariat Islam, dan amar putusan nomor 3 Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor 42/Pdt.G/2019/PA.Pspk tidak sesuai menurut ketentuan hukum keluarga Islam di Indonesia yaitu Pasal 105 A, B, dan C, Pasal 107 Ayat 3 dan 4, Pasal 109, Pasal 149 huruf D, Pasal 156 huruf A, B, C, D, E dan F Kompilasi Hukum Islam dan beberapa ketentuan dalam Syariat Islam.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?