DETAIL KOLEKSI

Kedudukan hukum uang elektronik mandiri e-money sebagai alat pembayaran yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk


Oleh : Haryman Sitorus

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/II/122

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Sri Bakti Yunari

Subyek : Bank and banking - Law and legislation;Digital currency

Kata Kunci : banking law and securities, electronic money as a means of payment

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600607_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001600607_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001600607_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001600607_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600607_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600607_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600607_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600607_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001600607_Lampiran.pdf

U Uang merupakan alat pembayaran yang sah yang digunakan masyarakat untuk melakukkan transaksi, seiring perkembangan jaman mucul uang elektronik sebagai pengganti serta mempermudah transaksi tersebut salah satu Mandiri e-money yang dikeluarkan dan dikelolah oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Penggunaan Uang Elektronik tersebut didalam praktek bukan tanpa masalah. Bagaimana kedudukan Hukum Uang elektronik sebagai alat pembayaran yang dikeluarkan oleh Lembaga Bank (Mandiri e-money). Bagaimana penyelesaian kasus dalam penggunaan uang elektronik yang dikeluarkan oleh Lembaga Bank (Mandiri e-money) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan bersumber pada data sekunder. Sebagai data pendukung digunakan juga data Primer kedua data itu dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa kedudukan hukum Mandiri e-money telah sah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Demikian pula dengan penyelesaian kasus didalam penggunaan Mandiri e-money didalam praktek cenderung tidak ditangani dengan baik karena pengguna Mandiri e-money lebih cenderung melakukkan protes kepada merchant yang disebabkan pengguna Mandiri e-money tidak memahami kedudukan Bank Mandiri sebagai penerbit.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?