DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2308/K/PDT/2016)


Oleh : Fajri Dhia Uswatun Hasanah

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/II/116

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Intan Nevia Cahyana

Subyek : Land use - Laws and legislation

Kata Kunci : juridical, land acquisition, juridical review of land acquisition, toll road construction

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600451_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001600451_Lembaran-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001600451_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001600451_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600451_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600451_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600451_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600451_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001600451_Lampiran.pdf

M Masalah Ganti Kerugian merupakan hal yang paling penting dalam prsoes Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Maka Permasalahan yang muncul adalah bagaimana perolehan tanah yang dilakukan untukpembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan dan apakah proses penyelesaian ganti rugi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2308/K/PDT/2016 telah sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2012. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara Yuridis Normatif dianalisis berdasarkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Pengadaan Tanah. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan menggunakan logika deduktif. Tata cara perolehan tanah dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol cileunyi-sumedang-dawuan dengan pelepasan hak dimana proses itu menginginkan adanya sebuah kesepakatan yang dilakukan dengan mekanisme musyawarah. Pelaksanaan pengadaan tanah telah sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1960 dan telah memenuhi proses yang tercantum di UU No. 2 Tahun 2012. Namun di dalam pelaksanaan proses penyelesaian ganti kerugian tidak sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2012 dan tidak dapat Mensejahterakan Pemilik Tanah berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?