DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis mengenai hak ekonomi untuk upah pekerja jurnalis perempuan di Indonesia


Oleh : Rayindri Puspa Dyahtantri

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/147

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Ayu Nrangwesti

Subyek : Wages - Law and legislation

Kata Kunci : economic rights, wages, workers, women journalists, Indonesia

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500338_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500338_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500338_Bab-1_Pendahuluan.pdf 13
4. 2019_TA_SHK_010001500338_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500338_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500338_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500338_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500338_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500338_Lampiran.pdf

G Gambaran secara umum kondisi kesejahteraan jurnalis (pekerja media) perempuan masih jauh dari harapan. Perempuan di media bahkan lebih tidak sejahtera, satu level di bawah mitranya. Salah satu indikasinya, banyak media yang masih menempatkan status kekaryawanan jurnalis perempuan sebagai single, meskipun mereka telah menikah dan mempunyai anak. Implikasi penetapan status single adalah tidak terpenuhinya sebagaian hak-hak pekerja atau jurnalis perempuan. Misalnya hak ekonomi yang dimaksud ialah fasilitas upah untuk jaminan kesehatan, jurnalis laki-laki diberikan upah dengan jumlah lebih besar dibanding dengan jurnalis perempuan. Kasus pelanggaran Hak Ekonomi Pekerja Perempuan terjadi di Rajawali TV (RTV), Tirto.id, Merdeka.com media massa ini tidak memenuhi hak tersebut. Skripsi ini menjabarkan apakah sikap Pemerintah sudah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku. Serta melaksanakan tanggung jawab terhadap pekerja perusahaan media massa tersebut. Untuk menjawab pokok permasalahan, Penulis melakukan pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara langsung dengan Narasumber dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI). Hasil survey menunjukan bahwa belum adanya tindakkan dari pemerintah yang secara tegas melindungi upah pekerja khususnya wanita tanpa adanya kesenjangan dengan upah pekerja laki-laki. Kesimpulannya, Pertama Pemerintah melakukan pelanggaran atas pemenuhan Hak Ekonomi untuk Upah Pekerja Jurnalis Perempuan dan kedua Pemerintah wajib melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan aturan yang terdapat pada konvensi-konvensi serta aturan nasional yang otomatis sudah mengikat Indonesia untuk melakukan upaya tanggung jawab terhadap sistem pengupahan perusahaan media massa.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?