DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis atas pendaftaran kata “webinar” pada seminar online selama pandemi covid-19 berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis (studi terhadap pendaftaran merek smart wikan webinar)

5.0


Oleh : Shafira Medinilla Sutrisno

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/186

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Aline Gratika Nugrahani

Subyek : Trademarks - Law and legislation

Kata Kunci : intellectual property rights, trademarks, trademark registration “webinars”

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001700416_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001700416_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2021_TA_SHK_010001700416_Bab-1_Pendahuluan.pdf 11
4. 2021_TA_SHK_010001700416_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 45
5. 2021_TA_SHK_010001700416_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001700416_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001700416_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001700416_Daftar-Pustaka.pdf 8
9. 2021_TA_SHK_010001700416_Lampiran.pdf 2

P Pandemi COVID-19 yang begitu pesat penyebarannya membuat sebagian besar bidang pekerjaan harus beradaptasi dengan metode online, hal tersebut berimbas terhadap bidang pekerjaan yang berfokus pada penyelenggaraan pelatihan dan seminar. Seminar bermetode online atau biasa dikenal dengan “Webinar” menjadi semakin marak penyelenggaraannya semenjak adanya kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Di samping hal tersebut terdapat sebuah Perseroan Terbatas yang juga berfokus pada pelatihan dan seminar yang mendaftarkan Merek jasanya menggunakan kata “Webniar”. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah kata “Webinar” dapat dijadikan Merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Apakah Smart Wikan Webinar dapat melarang pihak lain yang menggunakan kata “Webinar” jika pendaftaran Mereknya diterima. Pada Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini kata “Webinar” tidak dapat dijadikan sebagai Merek jika dalam pendaftarannya kata tersebut tidak diiringi daya pembeda, serta Smart Wikan Webinar dalam hal ini tidak dapat melarang pihak lain yang menggunakan kata “Webinar” jika pendaftaran Mereknya diterima, kedua hal tersebut disebabkan karena kata “Webinar” merupakan kata umum dan dapat dikaitkan dengan suatu istilah yang menggambarkan keterangan jasa. Disarankan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki daftar yang dapat dijadikan batasan atau standar dalam hal sebuah unsur dapat dikatakan sebagai kata umum agar mempermudah Pemeriksa Merek menentukan sebuah Merek dapat diterima atau ditolak dan perlu adanya sosialisasi terkait pendaftaran Merek agar masyarakat mengetahui kriteria yang tidak dapat didaftarkan sebagai Merek serta guna mencegah ditolaknya permohonan pendaftaran Merek

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?