DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis pembatalan perkawinan poligami tanpa izin pengadilan menurut hukum keluarga Islam di Indonesia (studi pada putusan nomor 58/PDT.G/2016/PTA.YK)


Oleh : Vania Kartika Utami

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/216

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Khairani Bakri

Subyek : Polygamy - Law and legislation;Marriage law

Kata Kunci : marriage cancellation, polygamy without court permission

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001900701_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001900701_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001900701_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001900701_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001900701_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001900701_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001900701_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001900701_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001900701_Lampiran.pdf

P Perkawinan yang dicita-citakan oleh Undang-undang ataupun setiap agama adalah perkawinan monogami. tetapi dalam perjalanannya tidak menutup kemungkinan terjadi perkawinan poligami. Pelaksanaan perkawinan poligami salah satu syaratnya adalah izin pengadilan. Permasalahan 1) Apakah Perkawinan Poligami Tanpa Izin Pengadilan dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan ? dan 2) Apakah putusan Putusan Nomor 58/Pdt.G/2016/PTA.Yk tentang pembatalan perkawinan sudah sesuai menurut Hukum Keluarga Islam di IndonesiaI?. Penelitian dilakukan secara normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan data sekunder melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif dan menarik kesimpulan dengan logika deduktif. Kesimpulannya adalah perkawinan Poligami Tanpa Izin Pengadilan dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan, hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 71 huruf a Kompilasi Hukum Islam. Putusan Nomor 58/Pdt.G/2016/PTA.Yk tentang perkawinan tanpa izin poligami tidak sesuai dengan Hukum Keluarga Islam, khususnya dengan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang Perkawinan jo Pasal 71 huruf a Kompilasi Hukum Islam.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?