DETAIL KOLEKSI

Eksaminasi putusan KPPU No. 14/KPPU-L/2016, putusan PN Makassar No. 310/Pdt.Sus-KPPU/PN.MKS, dan putusan MA 873 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 mengenai persekongkolan tender dalam pembangunan fasilitas pelabuhan laut benteng Kabupaten Selayar APBN dan APBN-P tahun anggaran 2015 berdasarkan peraturan di bidang


Oleh : Reza Ariq Abu Dzar

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/080

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Anna Maria Tri Anggraini

Subyek : Commercial law

Kata Kunci : tender conspiracy, legal considerations, compliance with sanctions

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001600474_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001600474_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001600474_Bab-1_Pendahuluan.pdf -1
4. 2021_TA_SHK_010001600474_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TA_SHK_010001600474_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001600474_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001600474_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001600474_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001600474_Lampiran.pdf

B Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 para terlapor yang dinyatakan dan telah diputus melakukan pelanggaran yang diatur di bidang persaingan usaha dapat mengajukan upaya hukum keberatan hingga tingkat kasasi. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim di setiap tingkat peradilan dan kesesuaian sanksi yang dikenakan terhadap para terlapor dengan peraturan di bidang persaingan usaha? Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian normatif terhadap Putusan KPPU Nomor 14/KPPU-L/2016, Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 310/Pdt-Sus-KPPU/PN.MKS, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 873 K/Pdt.Sus-KPPU/2019. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Analisis terhadap putusan-putusan tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa 1) 7 (tujuh) dari 8 (delapan) terlapor pada Putusan KPPU no. 14/KPPU-L/2016 terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999, namun putusan KPPU tersebut dibatalkan di tingkat Keberatan di Pengadilan Negeri Makassar dalam Putusan 310/Pdt.Sus.KPPU/2017/PN.Mks, dan akhirnya Putusan KPPU dikuatkan di tingkat Kasasi sehingga Putusan PN Makassar tersebut dibatalkan; 2) Sanksi administratif yang dikenakan KPPU terhadap para terlapor didalam Putusan KPPU No. 14/KPPU-L/2016 sudah diputus berdasarkan peraturan di bidang usaha, namun KPPU dianggap mengistimewakan personil Pejabat Negara yakni Terlapor 1, Terlapor 2, Terlapor 3, dan Terlapor 4 yaitu dengan tidak mencantumkan sanksi secara spesifik dan pembebanan sanksi yang ringan dibandingkan pelaku usaha (para terlapor) lainnya. Karena itu penulis menyarankan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar seharusnya mempertimbangkan unsur-unsur pelanggaran dalam UU No. 5/1999 dan aturan dibidang persaingan usaha terkait lainnya; Putusan KPPU Nomor 14/KPPU-L/2016 hendaknya menerapkan serta mencantumkan sanksi administratif yang lebih spesifik dan lebih berat yang dikenakan terhadap Terlapor 1, Terlapor 2, Terlapor 3, dan Terlapor 4 selaku personil Pejabat Negara.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?